Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip
Gugatan Sederhana atau dikenal juga dengan small claim court adalah gugatan perdata yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
Gugatan Sederhana diatur dalam PERMA No. 2/2015 dan telah diperbaharui melalui PERMA No. 4/2019. Sebelumnya dalam PERMA 2/2015 diatur bahwa syarat mutlak nilai gugatan materil dalam gugatan sederhana paling banyak Rp 200 Juta.
Baca Juga: Manfaat Buah Kolang Kaling
Namun, dengan perubahan dalam PERMA 4/2019 nilai tersebut dinaikkan menjadi paling banyak Rp 500 Juta. Artinya, saat ini gugatan materil yang nilainya maks Rp 500 Juta dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana.
Terdapat beberapa kekhususan gugatan8 sederhana jika dibandingkan dengan gugatan perdata sebagaimana biasanya, yakni:
Baca Juga: Pahala Nafkah Keluarga
1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal
2. Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana
3. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari Satu
4. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan
5. Penggugat wajib melarnpirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana
6. Terdapat proses dismissal yang dilakukan oleh panitera
7. Proses mediasi tidak wajib, namun hakim harus selalu mengupayakan perdamaian dengan mengecualikan ketentuan mediasi yang diatur dalam PERMA 1/2016
Artikel Terkait
Tokoh Pemuda Cianjur Selatan Berharap Deden Nasihin Terpilih Kembali Menjadi Anggota Dewan
Forum Negarawan Ingin Membangun Bangsa dan Negara Berlandaskan Pada Etik Profetik (Bag 1)
Forum Negarawan Ingin Membangun Bangsa dan Negara Berlandaskan Pada Etik Profetik (Bag 2)
Menelusuri Jejak Iman Para Pelajar
Leadership With Statesmanship Sebagai Watak dan Sikap Kenegarawanan
Leadership With Statesmanship Sebagai Watak dan Sikap Kenegarawanan (Bag 2)
Tindakan Debitur Pailit Mengalihkan Aset Yang Merugikan Kreditur Dapat Dibatalkan Melalui Actio Pauliana
Polres Subang Ungkap Peredaran Farmasi Tanpa Izin
Pahala Nafkah Keluarga
Manfaat Buah Kolang Kaling