Artinya, defisit tidak otomatis memaksa pemerintah mengurangi perlindungan kesehatan. Yang menentukan adalah keberanian menetapkan prioritas.
Hak Konstitusional Tidak Mengenal Defisit
Konstitusi Indonesia tidak pernah menyatakan bahwa hak memperoleh pelayanan kesehatan hanya berlaku ketika APBD sedang surplus.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 34 ayat (3) bahkan secara eksplisit mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan semakin mempertegas bahwa pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Artinya, keterbatasan fiskal memang dapat memengaruhi strategi pembiayaan, tetapi tidak boleh menghilangkan substansi perlindungan terhadap masyarakat.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah kemampuan menjelaskan alasan defisit, melainkan kemampuan memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses berobat akibat kebijakan fiskal.
Ironi Setelah Mencapai UHC
Yang membuat persoalan ini semakin ironis adalah kenyataan bahwa sebelumnya Kabupaten Cianjur berhasil mencapai status UHC Prioritas dengan tingkat kepesertaan sekitar 98 persen dan tingkat keaktifan peserta lebih dari 80 persen. Namun pada awal 2026, sekitar 120 ribu peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat dicoret dari data sehingga mengancam keberlanjutan status tersebut. Pemerintah daerah saat itu bahkan telah menyampaikan bahwa kondisi tersebut akan memberi tekanan besar terhadap kemampuan fiskal daerah.
Dengan kata lain, persoalan yang terjadi hari ini sesungguhnya bukan muncul secara tiba-tiba.
Gejalanya sudah terlihat sejak awal tahun.
Pertanyaannya, apakah pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi?
Apakah telah dilakukan evaluasi belanja secara menyeluruh?
Apakah seluruh potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah telah dioptimalkan?
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Gema (Bagian 2290)
Viral Usher GIIAS Direkam Diam-diam oleh Konten Kreator, Habiburokhman Sebut Komisi III Bakal Kawal Kasusnya
Kronologi Cekcok Preman vs Warga di Kiaracondong Bandung: Aksi Tagih Utang yang Berujung Sabetan Pedang
Perkuat Literasi Anak, Pemerintah Kirim 5,5 Juta Buku ke Sekolah di Seluruh Indonesia
Jasad Pemuda Terbawa Arus di Sungai Jakbar Ditemukan Tenggelam pada Jarak 1,5 Km dari Lokasi Kejadian
Kisah Pilu 5 Anak yang Ditinggalkan Orang Tua, Polisi Pidie Jaya Ulurkan Bantuan
Berduka Mahasiswa KKN dan Ketua Karang Taruna Alami Kecelakaan Maut, 7 Orang Meninggal
Bupati Cianjur Apresiasi Polres dan Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
Ketua BKPRMI Jabar Puji Dedikasi Ribuan Guru Ngaji Cianjur
Wakil Ketua OSIS SMK Pariwisata PHT Cianjur Raih Medali Emas Olimpiade Sains Siswa Nasional