Refleksi atas Berakhirnya UHC di Kabupaten Cianjur

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08 WIB
Doddie FT, Dosen UNPI Cianjur (FOTO: Istimewa)
Doddie FT, Dosen UNPI Cianjur (FOTO: Istimewa)

Artinya, defisit tidak otomatis memaksa pemerintah mengurangi perlindungan kesehatan. Yang menentukan adalah keberanian menetapkan prioritas.

Hak Konstitusional Tidak Mengenal Defisit

Konstitusi Indonesia tidak pernah menyatakan bahwa hak memperoleh pelayanan kesehatan hanya berlaku ketika APBD sedang surplus.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 34 ayat (3) bahkan secara eksplisit mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan semakin mempertegas bahwa pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Artinya, keterbatasan fiskal memang dapat memengaruhi strategi pembiayaan, tetapi tidak boleh menghilangkan substansi perlindungan terhadap masyarakat.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah kemampuan menjelaskan alasan defisit, melainkan kemampuan memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses berobat akibat kebijakan fiskal.

Ironi Setelah Mencapai UHC

Yang membuat persoalan ini semakin ironis adalah kenyataan bahwa sebelumnya Kabupaten Cianjur berhasil mencapai status UHC Prioritas dengan tingkat kepesertaan sekitar 98 persen dan tingkat keaktifan peserta lebih dari 80 persen. Namun pada awal 2026, sekitar 120 ribu peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat dicoret dari data sehingga mengancam keberlanjutan status tersebut. Pemerintah daerah saat itu bahkan telah menyampaikan bahwa kondisi tersebut akan memberi tekanan besar terhadap kemampuan fiskal daerah.

Dengan kata lain, persoalan yang terjadi hari ini sesungguhnya bukan muncul secara tiba-tiba.

Gejalanya sudah terlihat sejak awal tahun.

Pertanyaannya, apakah pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi?

Apakah telah dilakukan evaluasi belanja secara menyeluruh?

Apakah seluruh potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah telah dioptimalkan?

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Mutiara Pagi: Gema (Bagian 2290)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi atas Berakhirnya UHC di Kabupaten Cianjur

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Berguru pada Pohon

Minggu, 2 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Memerdekakan Meja Makan, Memerdekakan Bangsa

Rabu, 22 Juli 2026 | 05:52 WIB

Sesudah Perayaan

Selasa, 21 Juli 2026 | 07:13 WIB

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB
X