Pernyelundupan Narkoba oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soetta: Tas Diperiksa, Ternyata Bawa Sabu

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Sabtu, 1 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Foto : Menyoroti fakta terkini soal dugaan kasus penyelundupan narkoba oleh Kopilot Malaysia ke Indonesia. (Instagram.com/@tvsarawak)
Foto : Menyoroti fakta terkini soal dugaan kasus penyelundupan narkoba oleh Kopilot Malaysia ke Indonesia. (Instagram.com/@tvsarawak)

JournalNusantara.com - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus penyelundupan narkotika yang diduga dibawa seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia, berinisial MS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Aksi tersebut kemudian berhasil digagalkan petugas Bea Cukai, usai pelaku terciduk membawa sebanyak 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi seberat 26 kilogram, serta 4 gram sabu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menuturkan, kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta.

"Saat melakukan analisis hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS," kata Djaka.

"(MS) yang diketahui mengenakan seragam kopilot," sambungnya.

Lantas, bagaimana ihwal pemeriksaan seorang kopilot asal Malaysia itu yang diduga menjadi kurir narkoba ke Indonesia? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Dari Ekskul Sekolah ke Pimred Media, Ini Kisah Emas Perjalanan Jurnalis Arvendo Mahardika di Pro-spective Bootcamp Promedia Group

Terciduk Bawa Narkoba demi Imbalan 50 Ribu RM

Djaka mengatakan, saat itu petugas yang menangani lalu mengarahkan pelaku MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu,, petugas menemukan 14 bungkus besar yang berisi 70.114 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper pelaku MS.

"Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS," beber Djaka.

Djaka menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp220,6 juta.

Baca Juga: STIE Indonesia Jakarta Gelar Pelatihan Personal Branding untuk Finalis Duta Kampus

Ada Oknum Asing yang Masih Ditelusuri Jejaknya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X