Menilik Skandal Dadan Hindayana cs Korupsi Duit MBG: dari Dugaan SPPG Bodong hingga Mark Up Harga Motor BGN

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Selasa, 28 Juli 2026 | 23:38 WIB
Foto : Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)
Foto : Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)

JournalNusantara.com - Belum selesai, proses hukum yang kini tengah menjerat para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana, yang diduga maling uang rakyat alias korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setidaknya, sejauh ini ada 7 orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan di lembaga yang mengurus segala kebutuhan pengelolaan program MBG.

Menilik satu per satu, mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang juga merupakan kaki tangan Sony Sonjaya.

Ada pun, tersangka dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Baca Juga: Sebanyak 39 Peserta Tilawah Dewasa Tampil di Hari Pertama MTQH Cianjur

Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Terkini, Kejagung mengklaim pihaknya telah memiliki 4 alat bukti untuk menjerat Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada tahun 2025-2026.

4 Alat Bukti untuk Jerat Lodewyk Pusung

Tim hukum Kejagung menuturkan, penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026.

Hal itu disampaikan pihak Kejagung dalam sidang Praperadilan dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juli 2026.

"Kemudian penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya)," demikian penuturan dari tim hukum Kejagung.

"Dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," jelasnya.

Baca Juga: Skandal Jatah Preman di Proyek PUPR Riau: Plt Gubernur Dicecar KPK soal Temuan Duit saat Penggeledahan

Sebut Kerugian Negara Rp10,5 Triliun per Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X