JournalNusantara.com - Belum selesai, proses hukum yang kini tengah menjerat para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana, yang diduga maling uang rakyat alias korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setidaknya, sejauh ini ada 7 orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan di lembaga yang mengurus segala kebutuhan pengelolaan program MBG.
Menilik satu per satu, mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang juga merupakan kaki tangan Sony Sonjaya.
Ada pun, tersangka dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Baca Juga: Sebanyak 39 Peserta Tilawah Dewasa Tampil di Hari Pertama MTQH Cianjur
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Terkini, Kejagung mengklaim pihaknya telah memiliki 4 alat bukti untuk menjerat Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada tahun 2025-2026.
4 Alat Bukti untuk Jerat Lodewyk Pusung
Tim hukum Kejagung menuturkan, penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026.
Hal itu disampaikan pihak Kejagung dalam sidang Praperadilan dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juli 2026.
"Kemudian penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya)," demikian penuturan dari tim hukum Kejagung.
"Dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," jelasnya.
Sebut Kerugian Negara Rp10,5 Triliun per Tahun
Artikel Terkait
Bongkar Penyebab Wafatnya Penjaga Rumah Febrie Kian Rumit, TKP Diklaim Telah Rusak
Kades Sukasirna Kab. Cianjur Apresiasi Kemensos, Edih : Sinergi dan Kami Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Mutiara Pagi: Berkata Baik atau Diam (Bagian 2284)
Dukung Pembangunan, PT Padi Kuning Nusantara Siapkan Layanan Sewa Alat Berat
Kiprah Santri Cianjur Suarakan Integritas Hukum di Forum Pemimpin Muda
Perkara Tata Kelola MBG Lodewyk Pusung: Kejagung Kantongi Isi Chat dengan Istri
Heboh Videotron Mesum di Melawi Kalbar Diklaim Gegara Serangan Hacker
Skandal Jatah Preman di Proyek PUPR Riau: Plt Gubernur Dicecar KPK soal Temuan Duit saat Penggeledahan
Sebanyak 39 Peserta Tilawah Dewasa Tampil di Hari Pertama MTQH Cianjur
Lampaui Target, Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan