Perkara Tata Kelola MBG Lodewyk Pusung: Kejagung Kantongi Isi Chat dengan Istri

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Selasa, 28 Juli 2026 | 18:01 WIB
Foto : Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN. (YouTube/Kejaksaan RI)
Foto : Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN. (YouTube/Kejaksaan RI)

JournalNusantara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat dalam penetapan tersangka kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Hak tersebut disampaikan oleh tim Kejagung dalam sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Lodewyk Pusung sebagai pemohon.

Jaksa menyebut bahwa termohon, yakni Kejagung memiliki alat bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lodewyk.

Beberapa alat bukti yang dimiliki Kejagung menurut keterangan jaksa adalah keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan sejumlah dokumen.

Jaksa Sebut Chat dengan Istri jadi Barang Bukti Elektronik

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan jawaban termohon itu, jaksa menyatakan bahwa pesan yang dikirim via chat dengan istri menjadi salah satu bukti yang menguatkan dugaan korupsi Lodewyk.

Baca Juga: Kiprah Santri Cianjur Suarakan Integritas Hukum di Forum Pemimpin Muda

“Termohon (Kejagung) memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” kata jaka di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026.

Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa bukti elektronik berupa percakapan chat tersebut berisi peran Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dihadapi saat ini.

“Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” terang jaksa.

Kejagung Ungkap Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

Adapun menurut penjelasan dari Termohon atau Kejagung, penetapan tersangka pada Lodewyk dilakukan sesuai dengan aturan.

Jaksa membeberkan bahwa Kejagung mulai proses penyidikan dari menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026 sampai pada tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Baca Juga: Mutiara Pagi: Berkata Baik atau Diam (Bagian 2284)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X