Perkara Tata Kelola MBG Lodewyk Pusung: Kejagung Kantongi Isi Chat dengan Istri

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Selasa, 28 Juli 2026 | 18:01 WIB
Foto : Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN. (YouTube/Kejaksaan RI)
Foto : Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN. (YouTube/Kejaksaan RI)

Jaksa turut mengungkapkan bahwa sebelum menjadi tersangka, Lodewyk berstatus sebagai saksi serta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Oleh karena itu, Kejagung meminta pengadilan menolak permohonan praperadilan dari Lodewyk.

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Lodewyk Pusung menjadi satu dari 3 tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kejagung selain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Ketiganya resmi mengenakan rompi pink Kejagung pada 3 Juni 2026 lalu.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi berupa penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Diduga bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun untuk MBG banyak terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka.

Akibat praktik tersebut, dugaan keuntungan dari aliran dana insentif operasional miliaran rupiah per hari hingga triliunan per tahun yang masuk ke yayasan eks pimpinan BGN.

Selain dapur SPPG, persoalan di lapangan juga berkaitan dengan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran Rp1,03 triliun.

Motor listrik tersebut dibeli dengan dalih untuk operasional SPPG dalam program MBG yang diduga ada markup harga pengadaan.

Pengadaan food tray atau ompreng juga menjadi target penyidikan Kejagung, yakni dugaan penjualan dengan harga tertentu.

Saat ini, ada 7 tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X