Menilik Skandal Dadan Hindayana cs Korupsi Duit MBG: dari Dugaan SPPG Bodong hingga Mark Up Harga Motor BGN

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Selasa, 28 Juli 2026 | 23:38 WIB
Foto : Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)
Foto : Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)

Dalam Sidang Praperadilan ini, Kejagung disebut bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat mantan trio pentolan BGN tersebut.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ungkap tim hukum Kejagung.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun," sambungnya.

Jejak SPPG Bodong hingga Mark Up Harga

Kejagung menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.

Selain itu, pihak Kejagung menilai, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya, terdapat pula dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Secara rinci, Kejagung menyebut skandal mark up harga tersebut, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

"32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch," tandasnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X