JournalNusantara.com - Sebagian publik di media sosial, sempat dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita berinisial M (52) di sebuah kamar indekos, Jalan Dr. Makaliwe I, Grogol, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, suami korban berinisial E menjadi terduga pelaku tunggal atas insiden penemuan jasad wanita tersebut.
Terkini, polisi mengungkap fakta baru di balik insiden pembunuhan wanita di Grogol, yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 malam.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyebut, dugaan penyebab tewasnya korban yakni akibat dipukul oleh pelaku menggunakan palu berkali-kali.
Resa menyebut, kejadian mengerikan itu terjadi usai korban sempat melihat ponsel milik tersangka dan mendapati adanya chat Whatsapp tersangka dengan wanita lain.
Kemudian, saat korban menanyakan ke tersangka tentang maksud chat WA tersebut, berujung cekcok dan selanjutnya korban mengambil palu untuk memukul tersangka.
"Namun tersangka menangkis dan kemudian palu tersebut direbut," kata Resa dalam keterangan resminya, pada Jumat, 31 Juli 2026.
"Selanjutnya tersangka memukul ke arah korban sebanyak 4 kali sehingga korban mengalami luka dibagian kepala," ungkapnya.
Pelaku Diamankan usai Kejadian
Dalam kesempatan yang sama, Resa mengungkapkan, pelaku diamankan tak lama setelah kejadian.
Polisi menyebut, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pelaku yang bernama Endang dan saat ini telah dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Resa.
Kesaksian Tetangga Kos
Artikel Terkait
Catatan Mini Monografi KKN 254 UIN Bandung di Desa Bunisari Cianjur
Dukung Pendidikan Al-Qur'an, Mahasiswa KKN Kelompok 4 Salurkan Bantuan Iqro pada Madrasah Assobrowiyah
Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian Nasional, BRIvolution Reignite Kian Akseleratif
2 Konglomerat Diperiksa Dugaan TPPU Febrie Adriansyah: Bisnis hingga Skandal Densus 88
Mutiara Pagi: Diamlah Sejenak (Bagian 2287)
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Menepis Mitos Bulan Safar dengan Optimisme (Bagian 48)
MUI Usulkan Koruptor Dihukum Mati, Akankah Terwujud?
MTQH ke-48 Cianjur Sukses Digelar, Libatkan 654 Peserta dari 32 Kecamatan
Kasi Bimas Kemenag Cianjur Sebut MTQH Momentum Membumikan Nilai Al-Qur'an
Jejak Skandal Pejabat PDAM Ngentit Duit Proyek Pipa di Bekasi: Berkedok SP untuk Paksa Warga Bayar Air