Oleh: Unang Margana*
“Hukum yang lemah akan melahirkan ketidakadilan, dan ketidakadilan akan menggerus kepercayaan publik".
Bismillahirrahmanirrahim
Refleksi akhir tahun ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakkan hukum di Kabupaten Cianjur, bukan sekadar formalitas administratif dan tidak hanya diukur dari jumlah penindakan, tetapi dari meningkatnya rasa keadilan, kepastian hukum, perlindungan HAM dan kepercayaan masyarakat.
Pemerintah Daerah harus menegaskan komitmennya untuk menjadikan hukum sebagai panglima dan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, berwibawa, dipercaya masyarakat dan berintegritas dan juga siap melakukan koreksi diri secara menyeluruh. Tanpa keberanian untuk bersikap tegas hari ini, maka ketertiban dan keadilan di Kabupaten Cianjur hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Persoalan penegakkan hukum di Kabupaten Cianjur masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Permasalahan klasik seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran hukum sebagian masyarakat, serta masih adanya persepsi ketidakadilan dalam penanganan kasus tertentu menjadi catatan penting.
Di sisi lain, perkembangan sosial dan teknologi juga membawa bentuk-bentuk pelanggaran hukum baru, seperti penyalahgunaan media sosial, kejahatan berbasis digital, dan konflik yang dipicu oleh informasi yang tidak akurat.
Sebagai warga Cianjur, dengan 3 (tiga) pilar budayanya, Ngaos, Mamaos dan Maenpo, diperkuat dengan silih asih, silih asuh dan silih asahnya, ingin berpartisipasi secara aktif mewujudkan Masyarakat Cianjur yang Sugih Mukti (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat). Berdasarkan hal diatas, ada beberapa catatan penulis sebagai berikut;
Akhir tahun 2025 menjadi momentum penting untuk melakukanalam refleksi ini juga mengingatkan bahwa masih terdapat persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terselesaikan. Di antaranya Kesenjangan sosial, kualitas pelayanan publik yang belum merata, serta efektivitas kebijakan yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Akhir tahun 2025 seharusnya tidak berhenti pada evaluasi, tetapi menjadi dasar untuk perbaikan ke depan. Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat perlu memperkuat komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Tahun 2026 diharapkan menjadi tahun perubahan yang lebih baik, di mana kebijakan tidak hanya dirancang dengan baik, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Akhir tahun 2025 merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penegakkan hukum di Kabupaten Cianjur. Berbagai upaya harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban, menegakkan keadilan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Rekomendasi
Pertama, Pemerintah Daerah harus mengakui masih terdapat berbagai kelemahan yang perlu dibenahi secara serius. Penegakkan peraturan daerah, misalnya, belum sepenuhnya berjalan optimal. Masih ditemukan pelanggaran yang berulang, khususnya terkait ketertiban umum, pemanfaatan ruang publik, serta kepatuhan terhadap perizinan.
Upaya penindakan yang dilakukan belum sepenuhnya diiringi dengan efek jera dan kesadaran hukum masyarakat yang memadai. Koordinasi lintas sektor dalam penegakkan hukum masih perlu diperkuat. Tumpang tindih kewenangan, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum maksimalnya pemanfaatan data dan teknologi menjadi kendala yang nyata di lapangan.
Artikel Terkait
Banjir Berulang Kalsel, Alarm Kegagalan Tata Kelola dan Urgensi Audit Lahan
DPRD Kabupaten Cianjur Gelar Rapat Paripuna Perihal Penyampaian RAKERDA APBD Tahun 2026
Viral, Percakapan Kepala Desa di Cianjur ngajak "Ehem-Ehem" , Warga Demo Menuntut untuk Mundur
KUHAP dan Aparat Penegak Hukum (APH)
GP Ansor Karangtengah Cianjur Gelar Refleksi Akhir Tahun di Saung Ruang Tumbuh
Mutiara Pagi: Di Atas Bahu Waktu (Bagian 2075)
Kematian Mulia
BEM PTNU Se-Nusantara Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD karena Dinilai Mundurkan Demokrasi
PSN Geothermal di Cianjur, Catatan Kritis di Penghujung Tahun 2025
Refleksi Akhir Tahun, GP Ansor Cianjur Adukan Ingkar Janji Bupati ke Kemendagri