Oleh : Unang Margana*
Memasuki Tahun 2026, persisnya 2 Januari 2026, akan diberlakukan KUHP dan KUHAP baru. Dalam tulisan ini, akan menyoal tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 18 November 2025 oleh DPR RI, kemudian 17 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah dasar hukum prosedural dalam penanganan perkara pidana di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. KUHAP berfungsi sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, dalam menjalankan tugasnya. KUHAP baru terdiri dari 23 Bab dan 369 Pasal, yang mengatur berbagai aspek dalam hukum acara pidana, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan upaya hukum.
Menurut para pakar, KUHAP memiliki beberapa tujuan utama, yaitu : pertama, Menjamin Hak Asasi Manusia ; Melindungi hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi dalam proses hukum. Kedua, Memberikan Kepastian Hukum ; Mengatur prosedur hukum yang jelas dan pasti, sehingga menghindari tindakan sewenang-wenang. Ketiga, Mendukung Penegakan Hukum yang Adil ; Menjadi landasan bagi aparat hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang termasuk aparat penegak hukum di Indonesia, adalah : 1).Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dasar hukumnya ; UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tugas utamanya : penyelidikan dan penyidikan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 2).Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa), dasar hukumnya ; UU No. 11 Tahun 2021 (perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004). Tugas utamanya ; penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan, dan kewenangan lain di bidang hukum. 3).Hakim (Kekuasaan Kehakiman), asar hukumnya ; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tugas utamanya ; memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara independen. 4).Advokat (Penasihat Hukum), dasar hukumnya ; UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tugas utamanya memberi bantuan hukum dan membela hak tersangka/terdakwa atau pihak berperkara. 5).Petugas Pemasyarakatan (Lapas), dasar hukumnya ; UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan tugas utamanya ; melaksanakan pembinaan dan menjalankan putusan pidana.
Peran Aparat Penegak Hukum (APH).
Hubungan KUHAP dengan Aparat Penegak Hukum adalah KUHAP menjadi dasar hukum, pedoman, dan batas kewenangan bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya pada proses peradilan pidana. Peran aparat penegak hukum (Jaksa, Polisp Hakim, Advokat, Petugas Lapas) dalam KUHAP baru sangat penting dan strategis. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional.
KUHAP sebagai Pedoman Kerja Aparat Penegak Hukum, yang mengatur tata cara yang harus diikuti. Tanpa KUHAP, aparat penegak hikum tidak memiliki aturan baku dalam menangani perkara pidana. KUHAP juga adalah sebagai Dasar Kewenangan Aparat, yang menentukan ; Kapan seseorang boleh ditangkap, kapan boleh dilakukan penahanan, cara penggeledahan dan penyitaan, juga tata cara pemeriksaan di pengadilan. Artinya, aparat hanya boleh bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang. KUHAP sebagai sebagai Pembatas Kekuasaan Aparat, yang berfungsi melindungi hak asasi manusia, dengan membatasi tindakan aparat agar tidak sewenang-wenang, seperti ; Hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum, Asas praduga tak bersalah, Hak untuk mengajukan praperadilan,dll.
Beberapa tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum (Jaksa, Polisi, Hakim dan Advokat) dalam implementasi KUHP baru, diantaranya : Pertama, Kurangnya pemahaman tentang KUHP baru ; Aparat penegak hukum perlu memahami secara komprehensif tentang KUHP baru dan implikasinya terhadap praktik penegakan hukum. Kedua, Kurangnya sumber daya ; Aparat penegak hukum perlu memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ketiga, Kurangnya koordinasi ; Aparat penegak hukum perlu meningkatkan koordinasi dan kerja sama untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.
Penutup/Kesimpulan
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), adalah peraturan hukum yang mengatur tata cara atau proses penegakan hukum pidana di Indonesia, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, sampai pelaksanaan putusan hakim, serta mengatur hak dan kewajiban tersangka, terdakwa, korban, dan aparat penegak hukum. KUHAP merupakan undang-undang yang mengatur tentang prosedur hukum pidana, termasuk hak-hak tersangka dan terdakwa, serta proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Intinya KUHAP mengatur “bagaimana hukum pidana dijalankan”, bukan menentukan perbuatan apa yang dilarang.
Jaksa, Polisi, Hakim, Petugas Lapas dan Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki peran dan tanggung jawab yang penting dalam sistem hukum Indonesia, dan harus menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku /KUHP. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan peranannya dengan lebih profesional dan berintegritas, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, manfaat hukum dan perlindungan HAM. Sehingga, konsekwensinya aparat penegak hukum perlu meningkatkan kemampuan kapasitasnya untuk menjalankan peranannya dengan lebih baik dan profesional.
Cianjur, 29 Desember 2025
*Dosen, Ketua IKADIN Cianjur
Artikel Terkait
Alarm Keras bagi Etika Publik Perihal Ludah
Komunitas biMBA AIUEO Cianjur Salurkan Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera dan Aceh
Mutiara Pagi: Lingkaran yang Tepat (Bagian 2073)
Mengenal Rayya Haq, Puteri Indonesia Jatim 2026 yang Memikat Hati
Rumah Anti Bocor
Catatan Akhir Tahun 2025: Ikhtiar YLBH Cianjur Menjaga Nalar Keadilan di Masa Transisi
Mutiara Pagi: Senyum (Bagian 2074)
Banjir Berulang Kalsel, Alarm Kegagalan Tata Kelola dan Urgensi Audit Lahan
DPRD Kabupaten Cianjur Gelar Rapat Paripuna Perihal Penyampaian RAKERDA APBD Tahun 2026
Viral, Percakapan Kepala Desa di Cianjur ngajak "Ehem-Ehem" , Warga Demo Menuntut untuk Mundur