Catatan Akhir Tahun 2025: Ikhtiar YLBH Cianjur Menjaga Nalar Keadilan di Masa Transisi

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Senin, 29 Desember 2025 | 15:17 WIB
Diskusi Publik di kantor LBH Cianjur berlangsung hangat (Abdul Qodir Majid)
Diskusi Publik di kantor LBH Cianjur berlangsung hangat (Abdul Qodir Majid)

Cianjur, 29 Desember 2025
Ketua Yayasan LBH Cianjur, Oon Suhendra
Sekretaris, Dian Rahadian

Tahun 2025 menjadi momentum krusial bagi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cianjur. Di tengah awal masa jabatan kepemimpinan daerah baru Bupati Wahyu–Ramzi periode 2025–2030, YLBH Cianjur juga memasuki babak baru dengan pengukuhan kepengurusan periode 2025–2038 pada Juli lalu.

Fase ini menandai transisi penting untuk melakukan konsolidasi internal sekaligus memetakan ulang persoalan hukum, demokrasi, dan kebijakan publik di Kabupaten Cianjur.

Sebagai bentuk refleksi dan sikap kelembagaan, Catatan Akhir Tahun ini disusun untuk mendokumentasikan kerja-kerja pengawalan terhadap prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.

Meski dalam masa transisi fokus utama masih bertumpu pada penguatan struktur organisasi dan penyusunan kebijakan strategis, YLBH Cianjur tetap aktif menjalankan peran pendidikan publik dan pemetaan isu krusial.

Salah satu fokus utama yang dicermati adalah dinamika demokrasi lokal pasca-pelantikan kepala daerah. Merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, kritik publik merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dianggap sebagai ancaman, melainkan mekanisme koreksi yang sehat dalam sebuah negara hukum.

Persoalan profesionalisme dan meritokrasi dalam pengangkatan pejabat publik juga menjadi sorotan serius. YLBH Cianjur menilai proses seleksi, termasuk pada jabatan strategis seperti Direktur Utama PDAM, harus berlandaskan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pengabaian terhadap prinsip meritokrasi dikhawatirkan menurunkan kualitas pelayanan publik dan memperlebar celah penyalaggunaan wewenang.

Di sektor lingkungan, proyek geothermal di kawasan Gunung Gede–Pangrango menjadi catatan kritis karena potensi dampaknya terhadap ekosistem. YLBH Cianjur menegaskan kesiapan untuk melakukan advokasi demi keberlanjutan lingkungan hidup.

Sementara itu, konflik ruang publik seperti penertiban pedagang di kawasan Bomero juga menuntut pendekatan yang lebih humanis dan dialogis guna melindungi hak ekonomi masyarakat kecil.

Isu agraria juga belum beranjak dari daftar masalah klasik di Cianjur. Tingginya angka sengketa pertanahan memerlukan penyelesaian yang berorientasi pada kemanfaatan sosial sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Melalui kolaborasi dengan Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC), berbagai diskursus mengenai kebijakan daerah dan penataan ruang terus digulirkan sebagai ruang pendidikan hukum bagi warga.

Menatap tahun 2026, YLBH Cianjur telah menyiapkan sejumlah agenda strategis, mulai dari penyelenggaraan Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) bagi paralegal dan advokat muda, hingga penguatan jejaring kerja eksternal. Tujuannya jelas: memastikan akses keadilan bagi masyarakat tetap terbuka lebar.

Sebagai rekomendasi, pemerintah daerah didorong untuk lebih transparan dalam reformasi birokrasi, melibatkan masyarakat secara substantif dalam setiap pengambilan kebijakan, dan menjamin ruang bagi kritik demokratis.

Supremasi hukum harus ditegakkan sebagai fondasi utama dalam mengelola Kabupaten Cianjur agar keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X