Journalnusantara.com - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, membongkar percakapannya dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin terkait dengan penegakkan hukum di dalam tubuh lembaga keuangan negara.
Dalam perbincangan itu, terungkap fakta mengejutkan adanya oknum pegawai pajak dan bea cukai ternyata pernah mendapatkan perlindungan di masa lalu sehingga sulit terjerat hukum.
Baca Juga: Bentrok Persib vs PSM di Super League, Barba Siap Kerahkan Kemampuan Terbaik
"Rupanya ya kenapa selama ini ya, saya baru tahu. Saya ketemu dengan Jaksa Agung," kata Purbaya.
Menurut Purbaya, Jaksa Agung sempat bertanya kepadanya soal apa tindakannya terhadap aparatur pajak atau bea cukai yang terlibat masalah hukum.
Dia tanya sama saya, "Pak gimana kalau orang pajak atau bea cukai terlibat masalah hukum?
"Apa maksudnya?" tanya saya lagi.
"Dia bilang, 'Ya Diselewengkan, mencuri segala macam. Boleh enggak dihukum?'" tanya Jaksa Agung.
Baca Juga: Eksklusif! Ladanya Resto Hadirkan Sensasi Family Candle Light Dinner Pertama di Cianjur
Awalnya, Purbaya sempat mengaku heran mendengar pertanyaan itu.
"Saya bilang, ya hukum aja sesuai dengan kesalahan. Kan semuanya sama di mata hukum kan, semuanya sama," jawab Purbaya.
Dari percakapan dengan ST Burhanuddin itu, Purbaya baru mengetahui bahwa di masa lalu, ada intervensi dari pihak tertentu agar kasus oknum pegawai pajak dan bea cukai yang terlibat hukum tidak diusut.
"Rupanya sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi kalau ada seperti itu, ada intervensi dari atas supaya jangan diganggu karena akan mengganggu stabilitas pendapatan nasional.
Itu lah yang menciptakan seperti dikasih intensif untuk berbuat dosa. Kan begitu kan, ternyata ada treatment seperti itu," pungkasnya.