Journalnusantara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2026. yang bertempat di Gedung Aula, pada Senin (29/12/2025).
Dalam agenda Rapat Paripurna tersebut Laporan disampaikan oleh Panitia Khusus dari komisi I, Il, lll, lV, dengan membahas Tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur.
"Dengan Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Dan 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah Usul Eksekutif 2 Penutupan Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Banjir Berulang Kalsel, Alarm Kegagalan Tata Kelola dan Urgensi Audit Lahan
Dalam Sambutanya, Ketua Panitia Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, Mahfud Sodiq S.Pd,l mengatakan, terkait membahas beberapa poin penting, termasuk. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terkait (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah.
"Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Penetapan Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cianjur, menetapkan persetujuan bersama atas perubahan Raperda tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Mutiara Pagi: Senyum (Bagian 2074)
Diakhiri dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025.
"Rapat ini dihadiri oleh Bupati Cianjur, Wakil Bupati, dan anggota DPRD, serta jajaran kepala perangkat daerah. Tujuan rapat ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan daya saing kinerja birokrasi, serta memperkuat fondasi kelembagaan dan sistem penganggaran," imbuhnya.