Contohnya adalah kasus DPRD Kota Malang, di mana 41 dari 45 anggota DPRD terlibat suap APBD Perubahan 2015.
Korupsi semacam ini melibatkan kerja sama antara eksekutif, legislatif, dan pihak swasta.
Faktor penyebab korupsi berjamaah meliputi keserakahan, kolusi, penyalahgunaan kekuasaan, dan lemahnya pengawasan.
Ciri utamanya adalah adanya jaringan, pembagian peran, dan kerja sama dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek.
Penanganan korupsi berjamaah memerlukan pendekatan komprehensif penguatan lembaga anti-korupsi, peningkatan transparansi, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta edukasi publik.
Strategi kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, media, dan lembaga penegak hukum sangat penting.
Penyelewengan APBD adalah kejahatan serius yang merusak integritas pemerintahan dan merugikan rakyat.
Oleh karena itu, pencegahan dan penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.
Penulis berharap, melalui pengawasan, transparansi, serta peran aktif masyarakat, penyelewengan APBD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dapat dicegah dan diminimalisasi.
Artikel Terkait
Bangkitkan Jiwa Wirausaha! DEMA STAI Al-Azhary Gelar Seminar Interpreneur untuk Generasi Muda
Jabatan Diselewengkan, Mundur
Sampaikan Pesan Langsung Peringatan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, HIMAT Ajak Kolaborasi Semua Pihak
Mutiara Pagi: Dengan Kata (Bagian 1860)
Redi Supriadi Raih Dukungan Terbanyak, Resmi Jabat Ketua Karang Taruna Cipetir
Konspirasi Kebohongan
Esensi Berkurban Terhadap Hakikat Sifat Manusia
Ketika 'Visa Langit' Tertutup, Impian Haji Furoda Ratusan Juta Rupiah Pupus
Mutiara Pagi: Berguru pada Orang Gila (Bagian 1861)
Mahasiswa UNPI Cianjur, Haidar Ali, Gagas Program “Obras Barabe”: Obrolan Santai Bareng Orang Hebat dari Berbagai Kalangan