Korupsi Berjamaah APBD

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Rabu, 4 Juni 2025 | 08:33 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Oleh: Unang Margana, Praktisi Hukum dan Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur (BPC)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen vital dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

Namun, dalam praktiknya, tak jarang terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan yang berdampak besar bagi daerah.

Penyelewengan APBD bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga kepentingan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta menghambat efektivitas pembangunan.

APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

Beberapa ahli menjelaskan pengertian APBD, seperti Prof. Dr. Mardiasmo, Dr. Abdul Halim, dan Prof. Dr. Andri Soemitra, yang menekankan fungsinya sebagai alat fiskal dan perencanaan pembangunan daerah.

Komponen utama APBD mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.

Adapun karakteristiknya mencakup sifat tahunan, memuat pendapatan dan belanja, serta menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.

Sayangnya, penyelewengan APBD banyak terjadi di berbagai daerah. Bentuknya beragam: korupsi, penggelapan dana, penggunaan dana untuk kegiatan tidak tepat, mark-up proyek, hingga pembayaran ganda.

Tindakan-tindakan tersebut melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Pelaku penyelewengan tidak hanya terbatas pada pejabat daerah atau anggota DPRD, tetapi juga bisa melibatkan PNS, kontraktor, dan bahkan masyarakat biasa.

Masyarakat dapat turut terjerat jika terlibat dalam pemberian suap atau kerja sama dengan pejabat korup.

Korupsi berjamaah adalah bentuk korupsi sistemik yang dilakukan secara kolektif oleh kelompok atau jaringan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X