JournalNusantara.com - Perdangan manusia yang terjadi di Gempol, Jawa Timur berhasil di ungkap Aparat Kepolisian Polda Jawa Timur, 19 wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK), empat diantaranya adalah anak - anak dibawah umur.
Hal iru disampaikan oleh Kasubit Renakta Ditrekrimum Polda Jatim, AKBP Hendro Eko Triyulianto, saat dikonfirmasi oleh awak media, saptu (19/11/22).
"Total korban 19 perempuan. Teridiri dewasa sebanyak 15 orang dan empat anak," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (19/11).
Baca Juga: Kursi Tebang di Mupimnas PMII, Wamenag Zainut Tauhid Saadi Tidak Lanjuti Berpidato
"Ada anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK dan disekap di ruko di wilayah Gempol Kabupaten Pasuruan," jelasnya Hendra.
Pihak aparat yang datang ke sebuah ruko yang dijadikan kedai di wilayah Prigen, mendapati empat diantaranya anak - anak yang masih dibawah umur yag dijadikan psk.
Baca Juga: Keren, Ada Fitur Terbaru Nih di WhatsApp
"Dari hasil interogasi delapan perempuan dan anak itu oleh dua orang pelaku dipekerjakan di warkop dan dijual sebagai PSK, dengan harga antara Rp500 ribu sampai Rp800 ribu," ujarnya.
"Para perempuan dan anak tersebut di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, hp (handphone) disita, bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Tretes, Kabupaten Pasuruan," tambah Hendra.
Baca Juga: Miris...Beredar Video, Siswi SD di Ogan Komering Ulu Dibully Sesama Temannya
Selain itu pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai mucikari, pihaknya juaga berhasil menangkap beberapa orang lainya yang terlibat dalam perdagangan orang tersebut, diantarnya, DGP (29), RNa (30) yang diduga muckari dan sabagai pemilik ruko,A (42) sebagai security ruko, CEA (26) kasir ruko, dan AS (31) yang berkerja sebagai kasir wisma.
"Pelaku mendapatkan hasil Rp300 ribu sampai dengan Rp500 dari eksploitasi korban," terang Hendra.
Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp2.283.000 dari muncikari DGP, dua buku tamu, uang Rp450 dari RNA, dan tiga kondom belum dipakai, dalam penangkapan itu.
Saat ini, para pelaku dan belasan korban itu dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan Modus Bisnis Online
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
Tiba di Qatar, Bintang Portugal Cristiano Ronaldo Jadi Sorotan
Miris...Beredar Video, Siswi SD di Ogan Komering Ulu Dibully Sesama Temannya
AHY Sebut Ada Pihak yang Tidak Menginginkan Koalisi Perubahan Terjadi
Workshop Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal di Pondok Pesantren
Saidiman Ahmad: Ganjar Satu-Satunya Kader PDI-P yang Bisa Saingi Anies dan Prabowo
Gunakan Gamis Warna Hijau Istri Ridho Rhoma Menuai Banyak Pujian
Chef Arnold Ungkap Pengalaman Jadi Juru Masak KTT G20 Bali
Karim Benzema, Paul Pogba, dan N'Golo Kante Absen Bela Perancis di Piala Dunia 2022 Qatar
Keren, Ada Fitur Terbaru Nih di WhatsApp
Kursi Tebang di Mupimnas PMII, Wamenag Zainut Tauhid Saadi Tidak Lanjuti Berpidato