JournalNusantara.com - Akibat maraknya pengaduan laporan tentang adanya kampus yang berani menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik, menjalankan kuliah fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.
Baca Juga: Bagaimana Menciptakan Peluang Usaha di Era Digital
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional 23 Perguruan tinggi swasta dari 52 yang tercatat melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023.
"Kalau sanksi berdasarkan SK mekanisme banding lewat menteri, kalau pembatalan pencabutan izin harus lewat PTUN," kata Lukman kepada JawaPos.com, Minggu (11/6).
Lukman menjelaskan, pihak kampus yang merasa mendapatkan sanksi harus benar-benar mendapatkan informasi yang valid.
"Kami tidak pernah mengumumkan nama-nama perguruan tinggi yang dicabut kecuali kalau dikonfirmasi, kita bilang iya atau tidak," ucap Lukman.
Sebelumnya, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut. ”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya.***
Sumber : jawapos.com
Artikel Terkait
Keajaiban Alquran dari Segi Ilmu Matematik
Bagaimana Menciptakan Peluang Usaha di Era Digital
Berpotensi Rugikan Negara Milyaran, Gema Peta Himbau Jangan Berani Potong Bantuan Dana Gempa Cianjur
Pemerintah Cianjur Bertanggungjawab Pemulihan Psikologis Korban Gempa
Manchester City Akhirnya Menjuarai Liga Champions 2002/2003 Setelah Tekuk Inter Milan 1-0
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Jadi Saksi Kelahiran Sang Burung Garuda
Demi Keamanan, Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung
Indonesia Jadi Negara dengan Destinasi Muslim Terbaik
Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Polri Gelar Lomba Siskamling
Luar Biasa, Aden Penjual Aneka Minuman Segar Menggratiskan Dagangannya Untuk Anak Yatim