Antisipasi Ijazah Palsu, Bawaslu Semarang Focus Awasi Ijazah Para Caleg

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Senin, 22 Mei 2023 | 16:05 WIB
Logo KPU dan Bawaslu.
Logo KPU dan Bawaslu.

Jika ada temuan bacaleg yang berkas pendaftarannya tidak memenuhi persyaratan, termasuk jika ada penggunaan ijazah palsu atau masih berstatus PNS, TNI, Polri aktif, parpol bisa mengganti dengan bacaleg lain.

”Kalau ada temuan, statusnya kan tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau ada yang TMS ada kesempatan dari parpol untuk memperbaiki. Jadi, tidak serta merta hilang satu kursi, bisa diperbaiki dengan mengganti person yang lain,” jelas Arief Rahman.

Arief kembali mengingatkan bahwa bacaleg yang akan diajukan parpol untuk menggantikan seandainya ada bacaleg yang dinyatakan TMS juga harus dipastikan bahwa bacaleg pengganti memenuhi syarat.***

SUmber : jawapos.com

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X