Jika ada temuan bacaleg yang berkas pendaftarannya tidak memenuhi persyaratan, termasuk jika ada penggunaan ijazah palsu atau masih berstatus PNS, TNI, Polri aktif, parpol bisa mengganti dengan bacaleg lain.
”Kalau ada temuan, statusnya kan tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau ada yang TMS ada kesempatan dari parpol untuk memperbaiki. Jadi, tidak serta merta hilang satu kursi, bisa diperbaiki dengan mengganti person yang lain,” jelas Arief Rahman.
Arief kembali mengingatkan bahwa bacaleg yang akan diajukan parpol untuk menggantikan seandainya ada bacaleg yang dinyatakan TMS juga harus dipastikan bahwa bacaleg pengganti memenuhi syarat.***
SUmber : jawapos.com
Artikel Terkait
Telaga Biru, Wisata Air Puncak Cipanas Sajikan Panorama Indah dan Mempesona
Berbagi Ceria, Satgas Yonif 143/TWEJ Bagikan Alat Tulis di Pedalaman Papua
KPK Tahan Dirut PT AK Persero, Rugikan Negara 46 Milyar Rupiah
Penyihir Itu Bernama Musik Coldplay
Restoran Cepat Saji McDOnald Hadir Di Cianjur
Fakultas Sains Terapan Universitas Suryakancana Cetak Bibit Pengusaha Tani Nasional
Imbas Dampingi Kegiatan Prabowo Subianto, Megawati Beri Pesan Khusus Untuk Gibran
Seorang ODGJ Yang Konon Mantan Serda TNI, Hampir Merusak Mushala di Tambora Jakarta Barat
Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Dikhawatirkan Akan Turun Drastis
Putri Melania, Gadis Cantik Asal Batam Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Wisata