Antisipasi Ijazah Palsu, Bawaslu Semarang Focus Awasi Ijazah Para Caleg

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Senin, 22 Mei 2023 | 16:05 WIB
Logo KPU dan Bawaslu.
Logo KPU dan Bawaslu.

JournalNusantara.com - Ijazah palsu merupakan salah satu hal yang jadi target pengawasan dalam kegiatan Pemilu, karena hal tersebut dianggap pelanggaran dan bisa menggugurkan pencalonan. Fokus Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang, yaitu terus melakukan pengawasan aspek administrasi. Terutama berkas yang dikumpulkan partai politik dari bakal calon anggota legislatif untuk mengantisipasi salah satunya penggunaan ijazah palsu.

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Dikhawatirkan Akan Turun Drastis

”Kami akan memastikan sisi administrasi, seperti ijazahnya apakah sudah dilegalisasi, tempat pendidikannya benar atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman seperti dilansir dari Antara di Semarang, Minggu (21/5).

Menurut dia, pengawasan berkas administrasi tersebut penting dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai kecolongan ketika bacaleg sudah ditetapkan ternyata ada yang menggunakan ijazah palsu.

”Kami meminimalisasi jangan sampai ada bacaleg kemudian masuk DCS (daftar calon sementara), DCT (daftar calon tetap), ternyata kemudian hari ditemukan ijazahnya palsu. Makanya ini salah satu yang fokus kami awasi,” ujar Arief Rahman.

Baca Juga: Imbas Dampingi Kegiatan Prabowo Subianto, Megawati Beri Pesan Khusus Untuk Gibran

Tak hanya pendidikan, kata dia, aspek pekerjaan juga menjadi sorotan pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Semarang terhadap bacaleg, terutama untuk pekerjaan tertentu, seperti pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

”Salah satu fokus kami juga pada pekerjaan-pekerjaan yang memang harus sebelumnya menyampaikan surat pengunduran diri, misalnya PNS, TNI, Polri, penyelenggara Pemilu. Hal-hal seperti ini fokus kami dalam pengawasan,” terang Arief Rahman.

Baca Juga: Fakultas Sains Terapan Universitas Suryakancana Cetak Bibit Pengusaha Tani Nasional

Untuk pengawasan berkas pendaftaran bacaleg, Arief mengatakan, Bawaslu kembali melakukan pengawasan melekat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sebagaimana saat pendaftaran bacaleg.

Bawaslu Kota Semarang sejak dimulainya pendaftaran bacaleg dari 18 parpol mulai 1 hingga 14 Mei lalu kan fokus pengawasan dokumen yang diserahkan dari parpol, termasuk pengawasan melalui aplikasi Sistem Pencalonan yang diberikan akses oleh KPU,” tutur Arief Rahman.

Pada tahap verifikasi berkas, kata dia, Bawaslu juga kembali melakukan pengawasan secara melekat kepada KPU untuk memastikan apakah syarat-syarat yang disampaikan menjadi berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, sinergi terus dibangun Bawaslu dengan KPU Kota Semarang dalam kaitan tugas pengawasan tahap Pemilu 2024, terutama dalam kaitan pengawasan terhadap aspek administrasi.

Baca Juga: Restoran Cepat Saji McDOnald Hadir Di Cianjur

”Tentunya dengan sinergi yang kami bangun dengan KPU karena memang sekarang ini KPU yang mempunyai keseluruhan dokumen sehingga kami akan melakukan pengawasan melekat,” ucap Arief Rahman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X