JournalNusantara.com - Ijazah palsu merupakan salah satu hal yang jadi target pengawasan dalam kegiatan Pemilu, karena hal tersebut dianggap pelanggaran dan bisa menggugurkan pencalonan. Fokus Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang, yaitu terus melakukan pengawasan aspek administrasi. Terutama berkas yang dikumpulkan partai politik dari bakal calon anggota legislatif untuk mengantisipasi salah satunya penggunaan ijazah palsu.
Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Dikhawatirkan Akan Turun Drastis
”Kami akan memastikan sisi administrasi, seperti ijazahnya apakah sudah dilegalisasi, tempat pendidikannya benar atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman seperti dilansir dari Antara di Semarang, Minggu (21/5).
Menurut dia, pengawasan berkas administrasi tersebut penting dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai kecolongan ketika bacaleg sudah ditetapkan ternyata ada yang menggunakan ijazah palsu.
”Kami meminimalisasi jangan sampai ada bacaleg kemudian masuk DCS (daftar calon sementara), DCT (daftar calon tetap), ternyata kemudian hari ditemukan ijazahnya palsu. Makanya ini salah satu yang fokus kami awasi,” ujar Arief Rahman.
Baca Juga: Imbas Dampingi Kegiatan Prabowo Subianto, Megawati Beri Pesan Khusus Untuk Gibran
Tak hanya pendidikan, kata dia, aspek pekerjaan juga menjadi sorotan pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Semarang terhadap bacaleg, terutama untuk pekerjaan tertentu, seperti pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
”Salah satu fokus kami juga pada pekerjaan-pekerjaan yang memang harus sebelumnya menyampaikan surat pengunduran diri, misalnya PNS, TNI, Polri, penyelenggara Pemilu. Hal-hal seperti ini fokus kami dalam pengawasan,” terang Arief Rahman.
Baca Juga: Fakultas Sains Terapan Universitas Suryakancana Cetak Bibit Pengusaha Tani Nasional
Untuk pengawasan berkas pendaftaran bacaleg, Arief mengatakan, Bawaslu kembali melakukan pengawasan melekat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sebagaimana saat pendaftaran bacaleg.
”Bawaslu Kota Semarang sejak dimulainya pendaftaran bacaleg dari 18 parpol mulai 1 hingga 14 Mei lalu kan fokus pengawasan dokumen yang diserahkan dari parpol, termasuk pengawasan melalui aplikasi Sistem Pencalonan yang diberikan akses oleh KPU,” tutur Arief Rahman.
Pada tahap verifikasi berkas, kata dia, Bawaslu juga kembali melakukan pengawasan secara melekat kepada KPU untuk memastikan apakah syarat-syarat yang disampaikan menjadi berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, sinergi terus dibangun Bawaslu dengan KPU Kota Semarang dalam kaitan tugas pengawasan tahap Pemilu 2024, terutama dalam kaitan pengawasan terhadap aspek administrasi.
Baca Juga: Restoran Cepat Saji McDOnald Hadir Di Cianjur
”Tentunya dengan sinergi yang kami bangun dengan KPU karena memang sekarang ini KPU yang mempunyai keseluruhan dokumen sehingga kami akan melakukan pengawasan melekat,” ucap Arief Rahman.
Artikel Terkait
Telaga Biru, Wisata Air Puncak Cipanas Sajikan Panorama Indah dan Mempesona
Berbagi Ceria, Satgas Yonif 143/TWEJ Bagikan Alat Tulis di Pedalaman Papua
KPK Tahan Dirut PT AK Persero, Rugikan Negara 46 Milyar Rupiah
Penyihir Itu Bernama Musik Coldplay
Restoran Cepat Saji McDOnald Hadir Di Cianjur
Fakultas Sains Terapan Universitas Suryakancana Cetak Bibit Pengusaha Tani Nasional
Imbas Dampingi Kegiatan Prabowo Subianto, Megawati Beri Pesan Khusus Untuk Gibran
Seorang ODGJ Yang Konon Mantan Serda TNI, Hampir Merusak Mushala di Tambora Jakarta Barat
Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Dikhawatirkan Akan Turun Drastis
Putri Melania, Gadis Cantik Asal Batam Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Wisata