Gaduh Rp 349 Trilyun di Kemenkeu, Anggota DPR RI Usul Hak Angket

- Kamis, 30 Maret 2023 | 17:20 WIB
Gaduh Rp 349 Trilyun di Kemenkeu, Anggota DPR RI Usul Hak Angket
Gaduh Rp 349 Trilyun di Kemenkeu, Anggota DPR RI Usul Hak Angket

Journalnusantara.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket sebagai penyelesaian terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hak angket itu bisa disampaikan anggota DPR melalui fraksi-fraksinya. Penggunaan hak ini membuat DPR bisa menyelidiki kebijakan maupun pelaksanaan suatu Undang-Undang yang berhubungan dengan hal strategis.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Farhana Nariswari Jadi Puteri Indonesia Jawa Barat 2023

"Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai, terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket," kata Santoso dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di ruang raoat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) dilansir dari media DPR.

Santoso menyatakan, usulan itu masih sebatas dari pribadinya dan belum merupakan keputusan Fraksi Partai Demokrat.

Kendati demikian, dia memberanikan diri untuk menyuarakan perlunya menggunakan hak angket tersebut.

Baca Juga: RI Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Pengamat Sepakbola Minta Pihak Pembuat Gaduh Bertanggungjawab

Tujuannya, kata dia, untuk membuat perkara lebih jelas dan mengetahui pihak yang memutarbalikkan fakta.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Dorong Penguatan Kampus Berintegritas

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:22 WIB

Aulia Akbar, Pembuat Logo IKN Nusantara

Selasa, 6 Juni 2023 | 14:51 WIB

296 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah

Sabtu, 3 Juni 2023 | 20:46 WIB
X