Keren...THR dan Gaji 13 Tahun Ini Ada Penambahan, Bonus Jutaan Sudah Disiapkan

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:11 WIB
Uang baru untuk THR (Pexels Robert Lens)
Uang baru untuk THR (Pexels Robert Lens)

JournalNusantara.com - Kabar penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan informasi penting yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Meskipun bulan Ramadhan baru menginjak hari ke-8 namun semangat menghadapi Hari Raya Idul Fitri sudah nampak terasa.

Pemerintah melalui kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penyaluran THR dan gaji ke-13 tahun 2023 untuk para ASN yaitu PNS, TNI, Polri hingga para purna dinas, dan disampaikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Baca Juga: Piala Dunia Batal di Indonesia, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

Bonus berupa THR dan gaji 13 tahun ini kabarnya akan mengalami sedikt perubahan dan penambahan. Kemudian apa saja perubahan dan penambahan yang dimaksud oleh Sri Mulyani pada pembagian THR dan gaji 13 pada tahun ini?

sebagaimana diketahui, bahwa setiap tahunnya para ASN akan menerima bonus jutaan rupiah berupa THR dan gaji 13 yang terdiri dari komponen gaji dan tunjangan pokok yang melekat pada seorang ASN maupun pensiunan.

Pun demikian pada tahun 2023 ini para ASN juga akan menerima bonus jutaan rupiah. Ini diungkapkan langsung oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Batal, Ganjar Lindungi Jokowi Dari Skenario Brutal

"THR ini akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada tunjangan gaji dan pensiunan pokok," ungkap Sri Mulyani.

Undang-undang telah mengatur terkait dengan pembagian THR dan gaji 13 untuk para ASN tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

- Gaji pokok (selama satu bulan)

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Untuk golongan tertentu THR dan gaji 13 tersebut akan ditambah dengan 50 persen dari tunjangan kinerja yang diperolehnya setiap bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X