Baca Juga: Sedih, Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia
Kabar baiknya pada tahun ini Sri Mulyani menyatakan terdapat peraturan baru yaitu ASN yang berasal dari instansi pemerintah yang berada di daerah juga akan mendapatkan THR yang ditambah dengan tunjangan kinerja 50 persen.
Hal tersebut tentunya bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan keadaan fiskal daerah dan undang-undang yang berlaku. Selain itu Sri Mulyani juga mengungkapkan adanya perbedaan pada pemberian THR dan gaji 13 pada tahun 2023 yang menguntungkan untuk guru dan dosen yang belum berhak menerima tunjangan kerja atau penghasilan tambahan.
Pada tahun ini mereka akan mendapatkan THR dan gaji 13 yang nominalnya akan ditambah dengan 50 persen tunjangan profesi baik guru maupun dosen. Demikian informasi terkait perbedaan pada pemberian THR dan gaji 13 yang disampaikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.***
Sumber: ayobandung.com
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Yogie S. Memet Sosok Pemimpin Teladan dan Hidup Sederhana
Piala Dunia U-20, Presiden Jokowi: Keikutsertaan Israel Tidak Berpengaruh pada Dukungan RI Terhadap Palestina
Berkah Ramadan, Polri Bakal Sediakan Mudik Gratis
Memaknai Keberkahan Ramadan - 07
Tahap Awal, Kemenag RI Siapkan Rp73 Miliar Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T
Kisah Perjuangan Farhana Nariswari Jadi Puteri Indonesia Jawa Barat 2023
RI Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Pengamat Sepakbola Minta Pihak Pembuat Gaduh Bertanggungjawab
Sedih, Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia
Piala Dunia U-20 Batal, Ganjar Lindungi Jokowi Dari Skenario Brutal
Piala Dunia Batal di Indonesia, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal