Amanah dalam konteks ini adalah menjalankan organisasi semata-mata karena takut kepada Allah, bukan karena kepentingan manusia atau duniawi.
2. Fatwa Syuriah sebagai Maslahah Ammah
Keputusan Syuriah dikategorikan sebagai Huququllah, yakni segala hal yang mengandung kemaslahatan umum (manfa’ah ‘ammah) dan bertujuan menolak bahaya dalam urusan agama maupun dunia.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa urusan yang menyangkut kemaslahatan publik termasuk menghidupkan sunnah dan mematikan bidah organisasi wajib ditegakkan oleh pemegang otoritas meskipun tanpa adanya tuntutan dari pihak manapun (As-Siyasah asy-Syar’iyyah, hal. 83 & 192).
Berdasarkan pertimbangan hukum syar’i dan etika kepemimpinan (akhlaq al-qiyadah) tersebut, Forum Kiai Muda DIY menyatakan bahwa instruksi dan fatwa Syuriah bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh warga Nahdliyin demi kemaslahatan jam'iyyah.
Artikel Terkait
GenZi Berdampak Hadiri Dialog Wakil Rakyat sebagai Wadah Aspirasi Anak Muda
Mutiara Pagi: Kemuliaan Akhlak (Bagian 2102)
PIKK PLN UBP Grati Tanamkan Etika Berkelas Lewat Seminar Manner
Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan Abaikan Pekerja Lokal, PT Lianhua Didemo Gabungan Ormas Cianjur
Rais Aam PBNU Kirim Surat Tabayun ke Gus Yahya Terkait Dugaan Pencatutan Nama
Wakil Ketua DPRD Cianjur Fasilitasi Rekonsiliasi Dualisme Dekopinda
Grand Aston Puncak Sajikan Menu Iftar Khas Timur Tengah dan Nusantara untuk Ramadan 2026
Haol Masyayikh Sunanulhuda Sukabumi: Merawat Sanad, Menggerakkan Ekonomi Keumatan
Mutiara Pagi: Kebencian adalah Api (Bagian 2103)
Inovasi Gizi di Desa Sirnaraja: Mahasiswa Institut Kesehatan Rajawali Hadirkan Program "SAPA" dan "SEBOTOL EMAS" di Posyandu Kenanga