Risalah Mlangi: Kiai Muda NU DIY Tegaskan Fatwa Syuriah Sah dan Mengikat

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Rabu, 28 Januari 2026 | 18:27 WIB

Amanah dalam konteks ini adalah menjalankan organisasi semata-mata karena takut kepada Allah, bukan karena kepentingan manusia atau duniawi.

2. Fatwa Syuriah sebagai Maslahah Ammah

 

Keputusan Syuriah dikategorikan sebagai Huququllah, yakni segala hal yang mengandung kemaslahatan umum (manfa’ah ‘ammah) dan bertujuan menolak bahaya dalam urusan agama maupun dunia.

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa urusan yang menyangkut kemaslahatan publik termasuk menghidupkan sunnah dan mematikan bidah organisasi wajib ditegakkan oleh pemegang otoritas meskipun tanpa adanya tuntutan dari pihak manapun (As-Siyasah asy-Syar’iyyah, hal. 83 & 192).

Berdasarkan pertimbangan hukum syar’i dan etika kepemimpinan (akhlaq al-qiyadah) tersebut, Forum Kiai Muda DIY menyatakan bahwa instruksi dan fatwa Syuriah bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh warga Nahdliyin demi kemaslahatan jam'iyyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X