Konsep ini bertujuan mencegah adanya "double charge" atau beban ganda, di mana umat Islam yang sudah taat membayar zakat (yang secara langsung bertujuan membantu fakir miskin) juga dibebankan pajak penuh oleh negara.
MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, seperti memajaki sembako atau orang yang hartanya di bawah nisab, maka pemungutan tersebut dinilai haram.
Fatwa ini kini menjadi tantangan besar bagi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyeimbangkan antara target pendapatan negara yang harus dicapai dan penegakan prinsip keadilan syariah yang baru saja difatwakan oleh MUI.
Artikel Terkait
BEM PTNU Perkuat Jaringan Digital, 12 Portal Berita Baru Siap Diluncurkan Jelang Mukernas
Mutiara Pagi: Percakapan di Kota Keris (Bagian 2037)
Lebih dari Sekadar Lomba Lari, Memahami Esensi dan Manfaat Vitalitas Fun Run
Silent Killer, Memahami Ancaman dan Langkah Pencegahan Kematian Mendadak
Stop Rembesan Bencana, Panduan Praktis Menutup Atap Bocor di Musim Hujan
Benteng Hijau Anti Nyamuk, Solusi Alami Melindungi Rumah dari Serangan Vektor Penyakit
Yudi Supriadi Terpilih Jadi Ketua PMII Bantul 2025-2026, Tekankan Konsolidasi Gerakan
PMII Cianjur Gelar Pelatihan Kader Lanjut, Ijtihad Kader Hadapi Tantangan Era Baru
Dinamika Internal PBNU Memanas, KPMNU Dukung Penuh Keputusan Rais Aam Termasuk Rekomendasi Mundur Ketum
FPN Dukung Penuh Desakan Syuriyah: Gelombang Pembenahan Internal NU Harus Dimulai