MUI Fatwakan Pajak Barang Primer dan Rumah Huni Haram Dipungut, Tekankan Konsep Keadilan

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Senin, 24 November 2025 | 07:03 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)

Journalnusantara.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa kontroversial yang berpotensi mengubah lanskap kebijakan fiskal di Indonesia.

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, MUI menetapkan fatwa mengenai "Pajak Berkeadilan", di mana negara diharamkan memungut pajak atas barang-barang kebutuhan pokok (primer) rakyat dan kepemilikan rumah huni pribadi non-komersial.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, pada Sabtu (22/11/2025), menyampaikan bahwa fatwa tersebut bertujuan untuk melindungi kebutuhan dasar rakyat (dharuriyat) dan memastikan tujuan pajak adalah untuk mencapai kesejahteraan, bukan sebaliknya.

"Ini adalah konsep 'Pajak Berkeadilan'. Intinya, negara tidak boleh 'memalak' rakyat untuk hal-hal yang sifatnya bertahan hidup," ujar Asrorun Niam Sholeh.

Poin-Poin Kunci Fatwa yang Meringankan Rakyat

Ada dua poin utama dalam fatwa ini yang menarik perhatian publik:

Sembako dan Kebutuhan Primer Bebas Pajak: Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, secara tegas dinyatakan haram untuk dibebani pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rumah Huni Bebas Pajak Berulang: Kepemilikan rumah dan tanah yang dihuni sendiri dan tidak bersifat komersial (tidak menghasilkan uang) tidak boleh dikenakan pajak berulang, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang terus naik. "Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang (tidak menghasilkan uang)," tegas Asrorun.

Standar Baru Kemampuan Membayar Pajak (Nisab Zakat)

MUI juga menetapkan standar baru mengenai subjek pajak. Fatwa ini menetapkan bahwa seorang warga negara hanya boleh dikenakan kewajiban pajak jika ia telah memiliki kemampuan finansial yang setara dengan nisab zakat mal, yaitu setara dengan 85 gram emas.

Jika harta seseorang berada di bawah batas tersebut, menurut fatwa ini, ia seharusnya dibebaskan dari kewajiban pajak. Pajak hanya dianggap sah jika dikenakan pada harta yang potensial diproduktifkan atau kebutuhan sekunder/tersier (seperti barang mewah dan hiburan), bukan pada kebutuhan pokok.

Zakat Sebagai Pengurang Kewajiban Pajak

Sebagai usulan progresif yang mengintegrasikan hukum syariah dan kewajiban negara, MUI juga merekomendasikan konsep "keadilan partisipatif."

"Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak," tandas Asrorun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X