Journalnusantara.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa kontroversial yang berpotensi mengubah lanskap kebijakan fiskal di Indonesia.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, MUI menetapkan fatwa mengenai "Pajak Berkeadilan", di mana negara diharamkan memungut pajak atas barang-barang kebutuhan pokok (primer) rakyat dan kepemilikan rumah huni pribadi non-komersial.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, pada Sabtu (22/11/2025), menyampaikan bahwa fatwa tersebut bertujuan untuk melindungi kebutuhan dasar rakyat (dharuriyat) dan memastikan tujuan pajak adalah untuk mencapai kesejahteraan, bukan sebaliknya.
"Ini adalah konsep 'Pajak Berkeadilan'. Intinya, negara tidak boleh 'memalak' rakyat untuk hal-hal yang sifatnya bertahan hidup," ujar Asrorun Niam Sholeh.
Poin-Poin Kunci Fatwa yang Meringankan Rakyat
Ada dua poin utama dalam fatwa ini yang menarik perhatian publik:
Sembako dan Kebutuhan Primer Bebas Pajak: Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, secara tegas dinyatakan haram untuk dibebani pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Rumah Huni Bebas Pajak Berulang: Kepemilikan rumah dan tanah yang dihuni sendiri dan tidak bersifat komersial (tidak menghasilkan uang) tidak boleh dikenakan pajak berulang, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang terus naik. "Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang (tidak menghasilkan uang)," tegas Asrorun.
Standar Baru Kemampuan Membayar Pajak (Nisab Zakat)
MUI juga menetapkan standar baru mengenai subjek pajak. Fatwa ini menetapkan bahwa seorang warga negara hanya boleh dikenakan kewajiban pajak jika ia telah memiliki kemampuan finansial yang setara dengan nisab zakat mal, yaitu setara dengan 85 gram emas.
Jika harta seseorang berada di bawah batas tersebut, menurut fatwa ini, ia seharusnya dibebaskan dari kewajiban pajak. Pajak hanya dianggap sah jika dikenakan pada harta yang potensial diproduktifkan atau kebutuhan sekunder/tersier (seperti barang mewah dan hiburan), bukan pada kebutuhan pokok.
Zakat Sebagai Pengurang Kewajiban Pajak
Sebagai usulan progresif yang mengintegrasikan hukum syariah dan kewajiban negara, MUI juga merekomendasikan konsep "keadilan partisipatif."
"Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak," tandas Asrorun.
Artikel Terkait
BEM PTNU Perkuat Jaringan Digital, 12 Portal Berita Baru Siap Diluncurkan Jelang Mukernas
Mutiara Pagi: Percakapan di Kota Keris (Bagian 2037)
Lebih dari Sekadar Lomba Lari, Memahami Esensi dan Manfaat Vitalitas Fun Run
Silent Killer, Memahami Ancaman dan Langkah Pencegahan Kematian Mendadak
Stop Rembesan Bencana, Panduan Praktis Menutup Atap Bocor di Musim Hujan
Benteng Hijau Anti Nyamuk, Solusi Alami Melindungi Rumah dari Serangan Vektor Penyakit
Yudi Supriadi Terpilih Jadi Ketua PMII Bantul 2025-2026, Tekankan Konsolidasi Gerakan
PMII Cianjur Gelar Pelatihan Kader Lanjut, Ijtihad Kader Hadapi Tantangan Era Baru
Dinamika Internal PBNU Memanas, KPMNU Dukung Penuh Keputusan Rais Aam Termasuk Rekomendasi Mundur Ketum
FPN Dukung Penuh Desakan Syuriyah: Gelombang Pembenahan Internal NU Harus Dimulai