Dinamika Internal PBNU Memanas, KPMNU Dukung Penuh Keputusan Rais Aam Termasuk Rekomendasi Mundur Ketum

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Minggu, 23 November 2025 | 20:10 WIB

Journalnusantara.com, Jakarta - Koalisi Pelopor Muda Nahdlatul Ulama (KPMNU) mengeluarkan pernyataan sikap terkait dinamika organisasi yang belakangan berkembang di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

KPMNU menyatakan dukungan penuh dan tanpa syarat terhadap keputusan, arahan, serta kesepakatan yang ditetapkan oleh Rais Aam PBNU sebagai otoritas syar’iyah tertinggi.

Koordinator Pusat KPMNU, Arip Muztabasani, menyampaikan bahwa dalam situasi yang memanas ini, ketegasan Rais Aam dipandang sebagai langkah penyelamatan kelembagaan (institutional safeguard).

Hal ini termasuk rekomendasi agar Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, mempertimbangkan pengunduran diri secara terhormat.

"Dari kacamata ilmu tata kelola organisasi modern, arahan Rais Aam ini adalah bentuk institutional safeguard di saat potensi konflik meningkat. Ini sejalan dengan teori organizational de-escalation, yakni tindakan preventif dari otoritas puncak untuk mencegah perpecahan struktural," jelas Arip Muztabasani.

Rais Aam sebagai Pilar Legitimasi Moral dan Syar’iyah

Arip menegaskan bahwa dalam tradisi Nahdlatul Ulama, Rais Aam memiliki peran sentral, bukan sekadar simbolis. Posisi tersebut merupakan pilar legitimasi moral dan syar’iyah yang menjamin organisasi berjalan sesuai dengan manhaj (metodologi), ketertiban, dan adab jam’iyyah.

Oleh karena itu, setiap ketetapan dan kesepakatan yang dibuat oleh Rais Aam dianggap wajib menjadi rujukan utama bagi seluruh perangkat organisasi, termasuk bagi kader muda NU.

"KPMNU memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Rais Aam PBNU, termasuk rekomendasi agar KH. Yahya Cholil Staquf mengambil langkah pengunduran diri secara terhormat demi menjaga stabilitas dan marwah organisasi," tegas Arip.

Ia menambahkan, secara perspektif akademik, keputusan Rais Aam dipandang sebagai bentuk kepemimpinan pencegah krisis (crisis-preventive leadership) yang sangat dibutuhkan NU dalam situasi sensitif.

KPMNU berpendapat, ketika organisasi menghadapi turbulensi, kepemimpinan syar’iyah wajib mengambil langkah strategis yang mengutamakan kemaslahatan jam’iyyah di atas segalanya. Menurut KPMNU, pengunduran diri pemimpin dalam konteks krisis telah lama menjadi model tanggung jawab etis (ethical responsibility) di berbagai lembaga.

Arip menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dukungan ini adalah komitmen moral dan ilmiah generasi muda NU untuk menjaga harmoni organisasi, stabilitas struktural, dan kesinambungan agenda PBNU.

"Keputusan Rais Aam adalah final, mengikat secara etik, dan merupakan pijakan utama untuk merestorasi harmoni jam’iyyah. KPMNU berdiri tegak mendukung sepenuhnya keputusan Rais Aam PBNU sebagai upaya menjaga marwah dan masa depan organisasi," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X