BEM PTNU Komitmen Kawal Implementasi KUHAP Baru, Dorong Keadilan Progresif dan Peran Aktif Mahasiswa

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Sabtu, 22 November 2025 | 06:47 WIB

Journalnusantara.com, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara menyelenggarakan diskusi publik di STAI Al Hikmah Jakarta pada Jumat, 21 November 2025.

Forum tersebut mengangkat topik krusial mengenai dampak dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dengan judul “Reformasi Hukum Acara Pidana: Peluang, Tantangan, dan Implikasi Pengesahan KUHAP Baru bagi Penegakan Hukum di Indonesia”.

Dalam kesempatan tersebut, BEM PTNU Se-Nusantara secara resmi menyatakan dukungannya atas pengesahan regulasi hukum acara pidana yang baru. Gangga Listiawan, Bendahara Umum Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, menekankan bahwa pembaruan KUHAP adalah suatu keniscayaan yang didorong oleh evolusi sosial dan dinamika hukum yang terus bergerak.

Gangga menjelaskan bahwa Kitab Hukum Acara Pidana yang lama dianggap sudah tidak sepenuhnya sejalan dengan tantangan kontemporer. Ia menggarisbawahi pentingnya prinsip ubi societas ibi ius bahwa hukum harus berevolusi seiring dengan perkembangan masyarakat sebagai dasar kuat bagi reformasi ini.

“Hukum harus dapat menyesuaikan diri dengan realitas dan kebutuhan masyarakat saat ini. Pembaruan KUHAP adalah langkah yang tepat untuk menciptakan proses peradilan pidana yang lebih responsif dan modern,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Arya Abimantara selaku Kastradnas BEM PTNU Se-Nusantara berpendapat bahwa KUHAP yang baru memberikan penguatan substansial terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, peningkatan peran advokat dalam setiap tahap peradilan pidana menjadi pondasi utama dalam memastikan terwujudnya keadilan, baik bagi tersangka maupun terdakwa.

Meskipun memberikan dukungan, Abim juga menyampaikan kritik membangun terkait minimnya keterlibatan dan ruang dialog bagi mahasiswa selama proses penyusunan regulasi tersebut.

Ia dengan tegas menuntut, “Mahasiswa harus dilibatkan, baik dalam fase perumusan maupun kegiatan sosialisasi aturan baru. Ini adalah peran fundamental kami untuk memastikan isu legislasi senantiasa berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas.”

Abim menambahkan komitmen BEM PTNU Se-Nusantara untuk proaktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mengawasi pelaksanaan KUHAP baru agar selaras dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai konstitusi.

Diskusi ini, yang juga dihadiri akademisi dan praktisi hukum, menegaskan kembali tekad BEM PTNU untuk mengawal agenda reformasi hukum nasional demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis, profesional, dan progresif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X