Journalnusantara.com, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan sidang etik terhadap lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga terlibat pelanggaran etika selama polemik kerusuhan besar pada Agustus 2025.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk menata kembali etika di lembaga legislatif pasca-kerusuhan yang mengguncang sejumlah kota.
Dalam putusan tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif kepada tiga anggota dewan dengan durasi yang berbeda. Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan disertai penangguhan seluruh hak keuangan.
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN) dikenai sanksi nonaktif selama empat bulan. Sementara itu, Nafa Indria Urbach dari Fraksi NasDem mendapat sanksi nonaktif selama tiga bulan.
Di sisi lain, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Ketua MKD menyatakan bahwa putusan ini merupakan komitmen lembaga untuk menjaga marwah DPR. Ia menegaskan, "Putusan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk menjaga marwah DPR agar tidak tercoreng oleh perilaku yang tidak pantas."
Meskipun mengapresiasi langkah MKD, kalangan mahasiswa menilai penyelesaian etik tersebut belum menyentuh akar persoalan kerusuhan.
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menyampaikan apresiasinya namun menekankan adanya masalah yang lebih besar.
"Kami mengapresiasi sikap MKD yang tegas menegakkan etika di parlemen, tapi penyebab utama kericuhan belum diusut tuntas," tegasnya.
Menurut Rifqi, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penindakan terhadap provokator, penyebar hoaks, dan dalang di balik kerusuhan yang memicu kekacauan di lapangan.
Rifqi menilai bahwa penyebaran disinformasi di media sosial menjadi faktor utama yang memperkeruh situasi, menggiring opini publik secara liar, dan mencoreng idealisme gerakan mahasiswa.
Ia juga menegaskan komitmen gerakan mahasiswa. "Gerakan mahasiswa harus tetap murni, tidak boleh ditunggangi kepentingan politik siapa pun. Kami belajar dari peristiwa Agustus bahwa kritis itu penting, tapi jangan reaktif," ujarnya.
Dalam pernyataannya, BEM PTNU menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum memperluas penegakan hukum ke arah pengungkapan aktor intelektual di balik kerusuhan.
"Keadilan tidak boleh setengah jalan. Jangan hanya menghukum pelanggaran etik di DPR, tapi biarkan dalang dan penyebar kebohongan bebas berkeliaran. Mereka yang memantik api harus diusut tuntas," tuntut Rifqi.
Artikel Terkait
Citarum Harum, Upaya Membebaskan Sungai dari Predikat Terkotor Dunia
Hubungan Erat Sungai dan Banjir
Sinergi Lintas Sektor, Kunci Kolektif Cegah Banjir
Membangun dan Menjaga, Strategi Rumah Aman dari Ancaman Banjir
Benteng Kasih Sayang, Strategi Keluarga Aman dari Pergaulan Bebas
Mutiara Pagi: Rezeki (Bagian 2022)
YLBHC dan Sahabat Pedagang Sebut Pemkab Cianjur Lakukan Maladministrasi Terkait Relokasi Pasar Bojongmeron
Institut Cahaya Suara Nurani Umat
PMII Cianjur Dorong Mahasiswa Jadi Kurator Pengetahuan dan Agen Ketahanan Pangan
PMII Cianjur Desak Bupati Segera Sahkan Perbup Padi Pandan Wangi