Journalnusantara.com, Cianjur - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Cianjur mendesak Bupati Cianjur untuk segera mengesahkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang Padi Pandan Wangi. Desakan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya varietas lokal unggul tersebut sebagai salah satu identitas Kabupaten Cianjur.
Padi Pandan Wangi, dengan kekhasan aroma pandan dan tekstur pulennya, hanya dapat tumbuh optimal di wilayah tertentu di Cianjur, sehingga menempatkannya pada posisi strategis untuk mendapatkan perlindungan hukum, terutama terkait Varietas Tanaman dan Indikasi Geografis (IG).
Sekretaris Umum PC PMII Cianjur, Alief Irfan, menyatakan bahwa Padi Pandan Wangi sudah mendapatkan perlindungan berlapis. Selain diakui sebagai Varietas Unggul Lokal melalui Keputusan Menteri Pertanian, varietas ini secara potensial, atau bahkan sudah, terdaftar sebagai produk dengan Indikasi Geografis.
Alief menjelaskan, SK Menteri Pertanian memberikan pengakuan dan legalitas varietas, sementara perlindungan IG (jika sudah didaftarkan) akan memberikan hak eksklusif kepada kelompok masyarakat produsen di Cianjur untuk menggunakan nama "Pandan Wangi Cianjur."
"Hal ini penting untuk mencegah pemalsuan atau penggunaan nama yang menyesatkan untuk beras dari daerah lain, sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Merek dan IG," katanya.
Namun, Alief menyoroti kelemahan implementasi di lapangan. Ia memaparkan bahwa meskipun telah ada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur, upaya pencegahan alih fungsi lahan belum sepenuhnya terealisasi.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa permasalahan utama bukan pada ketiadaan peraturan, melainkan pada kelemahan penegakan hukum (law enforcement) dan konsistensi kebijakan tata ruang di tingkat lokal.
Alief menambahkan, perlindungan Padi Pandan Wangi Cianjur berakar pada beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT), yang menyatakan bahwa varietas lokal yang dilepas oleh Menteri Pertanian dikuasai oleh Negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Perlindungan juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (IG), mengingat kualitas dan karakteristik Padi Pandan Wangi ditentukan oleh faktor geografis Cianjur. Perda No. 19/2012 sendiri merupakan wujud nyata kewenangan daerah untuk melindungi varietas lokal dan lahan pertaniannya.
Secara regulasi, Padi Pandan Wangi Cianjur telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dilindungi. Akan tetapi, tantangan utamanya kini bergeser dari aspek legal formal menjadi aspek implementasi dan penegakan hukum.
PC PMII Cianjur mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk secara ketat menegakkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan aktif mendukung penguatan kelembagaan, guna menjaga standar kualitas dan memonitor penggunaan Indikasi Geografis.
"Tanpa penegakan Perda, keberadaan varietas dan lahan khas akan terus terancam alih fungsi, yang pada akhirnya akan mencederai tujuan dari UU PVT dan perlindungan Indikasi Geografis," ungkapnya.
Oleh karena itu, PC PMII Cianjur mendesak Bupati Cianjur agar segera mengesahkan Perbub terkait Padi Pandan Wangi karena hal itu merupakan salah satu identitas Kabupaten Cianjur.
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Syukur (Bagian 2021)
Citarum Harum, Upaya Membebaskan Sungai dari Predikat Terkotor Dunia
Hubungan Erat Sungai dan Banjir
Sinergi Lintas Sektor, Kunci Kolektif Cegah Banjir
Membangun dan Menjaga, Strategi Rumah Aman dari Ancaman Banjir
Benteng Kasih Sayang, Strategi Keluarga Aman dari Pergaulan Bebas
Mutiara Pagi: Rezeki (Bagian 2022)
YLBHC dan Sahabat Pedagang Sebut Pemkab Cianjur Lakukan Maladministrasi Terkait Relokasi Pasar Bojongmeron
Institut Cahaya Suara Nurani Umat
PMII Cianjur Dorong Mahasiswa Jadi Kurator Pengetahuan dan Agen Ketahanan Pangan