Oleh: Entang Sastraatmadja
Hari Tani Nasional merupakan momen penting untuk merayakan sekaligus mengapresiasi peran vital petani dalam pembangunan Indonesia. Peringatan ini bukan sekadar penanda tanggal, melainkan momentum untuk merenungkan kontribusi besar petani dalam kehidupan masyarakat.
Makna Hari Tani Nasional diarahkan pada upaya menghargai petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan. Selain itu, peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan hak-hak petani, mendorong kebijakan yang berpihak, serta mengapresiasi jasa mereka dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan bangsa.
Petani tidak hanya penghasil pangan, tetapi juga pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi pedesaan serta pelestarian lingkungan. Dengan memperingati Hari Tani, kita diingatkan kembali untuk memberikan dukungan kepada mereka yang telah berjasa memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Menjelang 24 September, CNBC melaporkan bahwa Serikat Petani Indonesia (SPI) mengajukan delapan tuntutan. Ketua Umum SPI Henry Saragih menegaskan, Hari Tani Nasional harus menjadi pengingat cita-cita reforma agraria yang lahir dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Tanggal 24 September diperingati berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963, yang menjadikan UUPA sebagai tonggak perjuangan petani melawan ketimpangan agraria warisan kolonial.
Reforma agraria juga masuk dalam agenda prioritas Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. SPI berharap kebijakan nyata segera hadir sesuai mandat konstitusi, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001, hingga Perpres Reforma Agraria Nomor 62 Tahun 2023.
Dalam peringatan tahun ini, SPI menyuarakan delapan tuntutan, antara lain penyelesaian konflik agraria, menjadikan tanah dan hutan negara sebagai objek TORA, revisi sejumlah regulasi yang menghambat kedaulatan pangan, pembentukan dewan pelaksana reforma agraria, hingga pencabutan UU Cipta Kerja.
Reforma agraria sendiri bertujuan menata struktur kepemilikan dan pemanfaatan tanah agar tercipta keadilan sosial, kesejahteraan, serta peningkatan produktivitas pertanian. Aspeknya mencakup redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023, pemerintah berupaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria secara adil, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Strateginya mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi petani, penguatan kelembagaan, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapannya.
Harapannya, percepatan reforma agraria mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Dirgahayu para petani di Tanah Merdeka.
(Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Artikel Terkait
PT EMP Gebang Limited Lakukan Perbaikan Jembatan sebagai Bentuk Kepedulian Sosial
Mutiara Pagi: Menuju Cahaya (Bagian 1971)
Harlah ke-96 LP Ma’arif NU PBNU dan Karang Pamitran Sako Pramuka Pandu Ma’arif NU Jawa Barat 2025 Sukses Digelar
Masyarakat Desa Tapak Kuda Desak Bupati Langkat Kembalikan Jabatan Sekdes Lama, Pengangkatan Sekdes Baru Dinilai Sarat Nepotisme
Sekda Absen di RDP APBD Cianjur, Masyarakat Sipil Kritik Inkonsistensi Anggaran
Padel, Olahraga Kekinian untuk Tampil Bugar dan Percaya Diri
Pasukan Listyo Melawan Presiden Prabowo
Kang Lepi Serap Aspirasi Warga, Tiga Isu Utama Jadi Prioritas
RDP DPRD Cianjur Bahas Defisit dan Konsistensi APBD bersama Civil Society
Mutiara Pagi: Semua telah Digarisakan (Bagian 1972)