Kata kunci swasembada pangan adalah terciptanya produksi pangan yang melimpah, sehingga mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri dan menguatkan cadangan pangan Pemerintah. Impor tidak dilarang dengan beberapa catatan. Versi FAO, kalau kita masih ingin disebut sebagai bangsa yang berswasembada beras, maka impor beras yang dilakukan, tidak boleh melebihi anfka 10 % dari produksi beras secara nasional.
Semoga tugas mulia ini akan mampu diraih, sekalian juga mampu memberi berkah bagi perjalanan bangsa dan negara ke depzn. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).
Artikel Terkait
Gandeng Kebersamaan, Ketua RT Terpilih Dahulukan Kepentingan Masyarakat
Mutiara Pagi: Tiga Puluh Januari (Bagian 1757)
Isra’ Mi’raj dan Realita Umat - 04
Maling Lahan Negara Berkedok HGB dan HGU Merebak, Landreform Tinggal Slogan (Bag 1)
Maling Lahan Negara Berkedok HGB dan HGU Merebak, Landreform Tinggal Slogan (Bag 2)
Mutiara Pagi: Benang Tipis (Bagian 1758)
Ketika Hati Mulai Mati, Ke Mana Kita Harus Mencari Cahaya?
Teori Kuda Mati (Dead Horse Theory)
Isra’ Mi’raj dan Realita Umat - 05
Mutiara Pagi: Setiap Februari Tiba (Bagian 1759)