Oleh: Agung Wibawanto
Sebenarnya terlalu naif juga jika rakyat berharap kepada Prabowo untuk bisa mengatasi dengan tegas maling-maling lahan negara hingga bisa memiliki SHM, HGB dan HGU seperti di Pesisir Tangerang. Mengapa, karena Prabowo sendiri menyatakan dengan bangga kepemilikan lahannya di bumi Nusantara ini mencapai hampir 500.000 ha.
Silahkan cek klarifikasi Prabowo dalam pidato politiknya terhadap pernyataan Anies Baswedan saat debat Pilpres 2024 (Anies mengatakan Prabowo memiliki lahan 430.000 ha). Kepemilikan sedemikian luasnya itu bagaimana prosesnya? Apakah semuanya melalui prosedur yang legal? Apa tidak ada yang pakai jalur "slintutan"?
Prabowo mengatakan lagi, "Daripada dikuasai pihak yang tidak jelas? Mending saya miliki, saya kelola!" Persoalannya, bagaimana hasil lahan 500.000 ha yang dikelola Prabowo tersebut? Siapa yang menggarap, ditanami atau dibuat apa? Apakah berdampak kepada kesejahteraan rakyat? Ingat, status lahan HGU tersebut masih milik negara sah.
Jika kemudian presiden Prabowo bicara akan sikat maling lahan negara, maka ucapannya bisa menciprati wajahnya sendiri. Atau, mungkin saja para paling lahan itu sudah belajar banyak dari Prabowo sendiri bagaimana cara licin agar bisa menguasai lahan negara demikian luas (mengingat Prabowo sendiri adalah seorang pengusaha).
HGU merupakan jenis hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan lahan yang dikuasai oleh negara. Hak atas tanah ini diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, dan peternakan. Karena itu, lahan berstatus HGU umumnya merupakan tanah negara kategori hutan produksi yang dapat dialihkan untuk berbagai keperluan.
Selain UUPA, regulasi mengenai HGU termuat dalam PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Menurut PP tersebut, pihak yang berhak menerima HGU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan di Indonesia.
Masa berlakunya antara 25-35 tahun. Perpanjangan hanya diizinkan 25 tahun. Jika badan hukum pemegang HGU sudah tidak memenuhi persyaratan di atas, maka wajib melepaskan dan mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain. HGU wajib dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka hak tersebut akan dihapuskan.
Lalu seberapa luas lahan berstatus HGU? Ketentuannya merujuk pada Pasal 28 Ayat 2 UUPA No. 5 Tahun 1960. Disebutkan dalam beleid tersebut, luas minimal lahan HGU yang diberikan kepada perorangan adalah 5 hektare dan maksimal 25 hektare. Negara sebenarnya mengizinkan kepemilikan lahan berstatus HGU di atas 25 hektare.
Namun, perusahaan pengajunya harus menggunakan investasi modal layak dan teknik perusahaan baik sesuai perkembangan zaman. Bagi Prabowo syarat itu tentu bukan hal sulit. Namun pengelolaan HGU juga memiliki aturan akan kewajiban dan larangan yang tentu menjadi pertimbangan pemilik HGU.
Pada soal kewajiban dan larangan inilah harus dimiliki catatan oleh negara dan bisa diakses secara transparan oleh publik. Apakah sudah terpenuhi? Cek degan benar agar kekayaan alam kita ini mendapat peruntukannya dengan benar sesuai konstitusi pasal 33, yakni semata untuk kesejahteraan rakyat.
Artikel Terkait
Makam Sunan Gunung Jati dan Fatahillah
Perdagangan Portugis di Nusantara
Mengapa Disebut Sunda
Isra’ Mi’raj dan Realita Umat - 01
Racana Abdiningrat Cetak Pemimpin Masa Depan Lewat Peer Teaching di MKSC
Isra’ Mi’raj dan Realita Ummat - 02
Isra’ Mi’raj dan Realita Ummat - 03
Gandeng Kebersamaan, Ketua RT Terpilih Dahulukan Kepentingan Masyarakat
Mutiara Pagi: Tiga Puluh Januari (Bagian 1757)
Isra’ Mi’raj dan Realita Umat - 04