Apa Kabar Dana Gempa Tahap 4 di Kab. Cianjur ?, BPBD: Langsung Tanyakan Pada Kami !

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Rabu, 5 Juni 2024 | 09:05 WIB
Menurut data BPBD Cianjur, 95 persen dari korban gempa bumi sudah menerima Dana Stimulan. (Tangkapan layar video IG Bupati Cianjur:@h.hermansuherman)
Menurut data BPBD Cianjur, 95 persen dari korban gempa bumi sudah menerima Dana Stimulan. (Tangkapan layar video IG Bupati Cianjur:@h.hermansuherman)

 

JournalNusantara.com - Merebak isu akan segera cairnya dana bantuan stimulan gempa tahap 4 bagi masyarakat terdampak di Kab. Cianjur. Hal ini disambut dengan penih harapan, karena masyarakat yang terdampak memang sudah sejak lama menantikan pencairan bantuan gempa tahap 4 ini.

Namun apakah benar informasi ini atau hanya sebatas isu semata?. karena tidak sedikit juga warga yang mengeluhkan ada banyak rumor terkait dana yang satu ini. Terutama masalah persyartan yang konon katanya harus dipersiapkan lagi dari awal, dan tim verifikasi desa akan segera mendatangi warga yang terdampak.

Diketahui, warga penerima bantuan stimulan gempa Kabupaten Cianjur dibuat pusing saat mempersiapkan persyaratan, lantaran banyak persyaratan hoax bertebaran.

Beredarnya persyaratan bukan yang sudah disosialisasikan pada masyarakat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Cianjur, melalin persyaratan susulan. Salah satunya beredar tambahan persyaratan bagi penerima bantuan harus mmebayar pajak bumi bangunan atau PBB, kalau tidak dibayar maka pencairan tertahan.

Baca Juga: Menciptakan Wirausaha Muda Pertanian demi Regenerasi Petani Nusantara

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Cianjur, Ardian Atoilah membantah pihaknya memerintahkan pemerintahan kecamatan maupun desa mamasuki PBB dalam persyaratan.

“Pajak itu kan wajib dibayar, tetapi tidak ada perintah kepada aparat kecamatan atau desa untuk memasukan pembayaran PBB dalam persyaratan,” tegas Ardian pada ayobandung.com, Selasa 4 Juni 2024.

Ardian mengungkapkan, persyaratan pencairan tahap 4 itu bukan ranahnya, tetapi pihak BNPB melalui BPBD Kabupaten Cianjur.

“Kita tidak mungkin ikut campur dalam persyaratan di leading sector yang lain,” katanya.

Isu adanya harus membayar PBB dimasukan dalam persyaratan diterima penerima bantuan di Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Kepala Desa Nagrak, Hendi menjelaskan, pihaknya memang memerintahkan pembayaran PBB karena memang wajib dibayar maayarakat.

Baca Juga: Ibu Muda Bikin Video Asusila dengan Anaknya, Lantas Ngaku ke Suami

“Tetapi tidak dimauskan dalam persyaratan, ini diberlakukan kepada penerima bantuan yang meminta surat keterangan kepemilikan tanah, mereka harus membayar PBB tahun 2024, kalau sudah ada sertifikat, ya tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Cianjur, Nurzein meminta masyarakat jangan percaya hoax.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X