JournalNusantara.com - Merebak isu akan segera cairnya dana bantuan stimulan gempa tahap 4 bagi masyarakat terdampak di Kab. Cianjur. Hal ini disambut dengan penih harapan, karena masyarakat yang terdampak memang sudah sejak lama menantikan pencairan bantuan gempa tahap 4 ini.
Namun apakah benar informasi ini atau hanya sebatas isu semata?. karena tidak sedikit juga warga yang mengeluhkan ada banyak rumor terkait dana yang satu ini. Terutama masalah persyartan yang konon katanya harus dipersiapkan lagi dari awal, dan tim verifikasi desa akan segera mendatangi warga yang terdampak.
Diketahui, warga penerima bantuan stimulan gempa Kabupaten Cianjur dibuat pusing saat mempersiapkan persyaratan, lantaran banyak persyaratan hoax bertebaran.
Beredarnya persyaratan bukan yang sudah disosialisasikan pada masyarakat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Cianjur, melalin persyaratan susulan. Salah satunya beredar tambahan persyaratan bagi penerima bantuan harus mmebayar pajak bumi bangunan atau PBB, kalau tidak dibayar maka pencairan tertahan.
Baca Juga: Menciptakan Wirausaha Muda Pertanian demi Regenerasi Petani Nusantara
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Cianjur, Ardian Atoilah membantah pihaknya memerintahkan pemerintahan kecamatan maupun desa mamasuki PBB dalam persyaratan.
“Pajak itu kan wajib dibayar, tetapi tidak ada perintah kepada aparat kecamatan atau desa untuk memasukan pembayaran PBB dalam persyaratan,” tegas Ardian pada ayobandung.com, Selasa 4 Juni 2024.
Ardian mengungkapkan, persyaratan pencairan tahap 4 itu bukan ranahnya, tetapi pihak BNPB melalui BPBD Kabupaten Cianjur.
“Kita tidak mungkin ikut campur dalam persyaratan di leading sector yang lain,” katanya.
Isu adanya harus membayar PBB dimasukan dalam persyaratan diterima penerima bantuan di Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Kepala Desa Nagrak, Hendi menjelaskan, pihaknya memang memerintahkan pembayaran PBB karena memang wajib dibayar maayarakat.
Baca Juga: Ibu Muda Bikin Video Asusila dengan Anaknya, Lantas Ngaku ke Suami
“Tetapi tidak dimauskan dalam persyaratan, ini diberlakukan kepada penerima bantuan yang meminta surat keterangan kepemilikan tanah, mereka harus membayar PBB tahun 2024, kalau sudah ada sertifikat, ya tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Cianjur, Nurzein meminta masyarakat jangan percaya hoax.
Artikel Terkait
Warga Perum Sabandar Permai Karangtengah Cianjur Tuntut Perbaikan Jalan Rusak, Sudah 6 Tahun tak Direspon !
Danyonarhanud 2 Kostrad Serahkan Sepeda Motor Dinas Bantuan dari Kemhan
Pegawai KPK Diminta Tingkatkan Kompetensi Karena Modus Korupsi Makin Kompleks
Jay Idzes, Pemain Indonesia Pertama Antar Klub Italia Promosi ke Serie A
Gunung Galunggung, Simpan Kekayaan Alam dan Potensi Wisata Eksotis
Potret KRI Golok 688, Armada Tempur TNI AL Berkemampuan Siluman
Review Grand Final Miss Indonesia 2024
Dugaan Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Geledah 7 Lokasi KPK Temukan Dokumen Transaksi
Ibu Muda Bikin Video Asusila dengan Anaknya, Lantas Ngaku ke Suami
Menciptakan Wirausaha Muda Pertanian demi Regenerasi Petani Nusantara