daerah

Dua Mantan Residivis Pelaku Curanmor Berhasil di Amankan Polrest Cianjur

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:50 WIB
Pemilik akun FB YS yang diduga pelaku curanmor di Selajambe . (AyoBandung.com/Muhammad Ikhsan)

JournalNusantara.com - Kepolisian Resort Cianjur kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian sepeda motor yang diperkirakan terjadi di PAUD Al Istiqlal Salajambe No. 10 Cianjur. Video kejadian sempat viral karena wajah pelaku terekam jelas di CCTV sekolah PAUD tersebut. Akibatnya wajah sang pelaku berseliweran di group Whatsapp dan medsos warga Cianjur. 

Baca Juga: Pakar Politik Menilai Pernyataan Denny Indrayana Bisa Merusak Citra Dirinya Sendiri

Berkat aksi sigap serta kerjasama Polrest Cianjur dan Polsek Sukaluyu, tak kurang dari 2 x 24 Jam kedua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang berinisial YS dan AP berhasil diamankan saat bersembunyi di daerah Sukabumi sementara satu terduga pelaku A, alias Minyak yang berperan sebagai penadah masih buron atau DPO.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, ketiga pelaku merupakan residivis dalam menjalankan aksinya merusak kepala kunci pada motor dengan menggunakan kunci leter T.

Baca Juga: Antisipasi Tindakan Penipuan, Pelaku Usaha Arisan Harus Berbadan Hukum dan Terdaftar di OJK

"Kedua pelaku ini residivis. Satunya masih buron, dan yang berstatus DPO ini lah yang masih kami cari, karena berperan sebagai penjual motor tersebut," kata AKBP Aszhari Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Selasa (30/05/2023).

"Sekitar Minggu dini hari, di tempat persembunyiannya di Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Melakukan aksi pencurian dengan merusak kepala kunci pada motor dengan menggunakan kunci leter T," ujarnya.

Baca Juga: Depan 45 Finalis Puteri Indonesia 2023, KPK Berikan Pembekalan Pentingnya Gerakan Antikorupsi

Atas perbuatan yang dilakukan, para terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

"Terancam pasal 363 KUHP ayat 1 dan 4 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah” ujar Kapolres.

Warga dihimbau agar selalu berhati-hati saat menyimpan kendaraan di tempat umum, biasakan menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi kasus serupa.***

Tags

Terkini