Rizki Laelani, salah satu wali santri, menilai bahwa kegagalan menyelesaikan dugaan kasus di masa lalu justru memicu konflik berkepanjangan yang kini merugikan santri.
“Masalah lama tidak diselesaikan, sekarang dampaknya ke anak-anak. Mereka yang jadi korban,” ujarnya.
Penutupan mendadak membuat santri kehilangan akses pendidikan, tanpa kejelasan masa depan akademik maupun kepastian pemindahan ke lembaga lain.
Somasi: Tuntutan Keadilan dan Tanggung Jawab
Sebagai bentuk keberatan, Rizki Laelani melayangkan somasi kepada pihak pesantren. Ia menilai penghentian operasional pesantren merupakan bentuk kelalaian serius yang merugikan santri secara materiil dan psikologis.
Dalam somasi tersebut ditegaskan bahwa:
Yayasan diduga melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pendidikan.
Orangtua sebagai konsumen jasa pendidikan dirugikan akibat keputusan sepihak.
Penutupan tanpa prosedur dinilai melanggar regulasi pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Santri mengalami dampak psikologis akibat situasi yang tidak kondusif.
Orangtua santri juga menuntut pengembalian biaya pendidikan, fasilitasi pemindahan sekolah, serta pendampingan psikologis bagi anak-anak.
DPRD Soroti Potensi Bahaya bagi Anak
Kasus ini turut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Sumedang. Anggota DPRD, Rahmat Juliadi, menyatakan keprihatinannya atas situasi yang terjadi.
Menurutnya, konflik internal yang tidak terselesaikan, apalagi jika berkaitan dengan dugaan kasus sensitif, sangat berbahaya bagi lingkungan pendidikan.
“Yang paling dirugikan pasti anak-anak. Ini harus segera ditangani, jangan sampai pendidikan jadi korban,” katanya.
Rahmat berjanji akan turun langsung ke lokasi dan menjalankan fungsi pengawasan untuk mendorong solusi konkret.
Ia juga mendukung langkah orangtua santri dalam menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak pesantren.
Ancaman Jalur Hukum