Transparansi defisit Rp 501 miliar dan klarifikasi sumber pembiayaan.
Pencabutan Instruksi Efisiensi Bupati karena cacat hukum.
DPRD harus aktif menggunakan hak angket/interpelasi.
Evaluasi resmi oleh Gubernur Jawa Barat.
Pengawalan masyarakat sipil berkelanjutan.
Iwan Hermawan menutup diskusi dengan pesan moral: “APBD bukan milik kepala daerah, melainkan amanah rakyat yang wajib dikelola dengan hati, logika, dan kejujuran.”