APBD Cianjur 2026 Dinilai Cacat Arah: Janji Politik Lenyap, dan Anggaran Bocor

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:45 WIB

Anggaran ekonomi rakyat dan wisata dipotong sekitar Rp 24 miliar.

Ironi Efisiensi: Di sisi lain, belanja pegawai justru mengalami kenaikan. Pengamat Kebijakan Publik Asep Toha mengkritik klaim efisiensi pemerintah: “Efisiensi bukan memangkas hak rakyat, tapi memangkas borosnya birokrasi,” tegasnya.

Instruksi Bupati Dinilai Cacat Hukum

Kritik juga ditujukan pada Instruksi Bupati Cianjur tentang Efisiensi Anggaran yang dituding melanggar hukum.

Pelanggaran Hierarki Hukum: Iwan Hermawan dari GCSC menyebut instruksi tersebut cacat hukum karena mengubah struktur APBD tanpa melalui mekanisme Perubahan APBD (APBD-P) yang diwajibkan oleh Perda.

“Instruksi Bupati tidak bisa menggantikan Perda. Ini penyalahgunaan wewenang dan melanggar hierarki hukum,” jelasnya.

Merugikan Publik: Kebijakan itu dinilai melanggar UU No. 23 Tahun 2014 karena merugikan kepentingan umum, terutama memotong insentif guru ngaji dan bantuan lembaga keagamaan.

Kontras yang Mencolok: Iwan Hermawan menyoroti ironi: “Menghapus insentif guru ngaji tapi beli mobil dinas baru, itu bukan efisiensi itu penghinaan terhadap logika publik.”

Abdul Kholiq bahkan menyebut instruksi efisiensi itu sebagai “jebakan Batman” yang dapat menjerumuskan kepala daerah pada potensi pelanggaran hukum administratif dan pidana.

Sikap DPRD dan Tuntutan Masyarakat Sipil

Forum menyoroti melemahnya fungsi pengawasan DPRD Cianjur yang tidak pernah menggunakan hak interpelasi atau hak angket meskipun ada penyimpangan.

“Ketika dewan diam, rakyat harus bersuara,” kata Asep Toha.

RBUC dan GCSC menyatakan akan mengirimkan rekomendasi resmi ke DPRD dan Gubernur Jawa Barat, serta membuka opsi gugatan hukum.

Enam Tuntutan Publik Utama:

Revisi RPJMD Cianjur 2026 agar sesuai janji politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X