Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui dan berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pasal 9 Ayat (1) dan (2) UU KIP yang mewajibkan Badan Publik mengumumkan Informasi Publik secara berkala, termasuk laporan keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 5 Tahun 2014 (atau peraturan penggantinya) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
"Setwan Cianjur, sebagai Badan Publik daerah, wajib tunduk pada seluruh regulasi di atas. Berulang kali pernyataan kami di media tidak pernah mendapatkan respons sama sekali dari pihak Setwan," pungkas Alif.