Oleh: M. Soleh Hudin, Wakil Direktur Kajian Strategis dan Advokasi Nasional BEM PTNU Se-Nusantara
Di tengah gegap gempita janji kemajuan dan pembangunan nasional, terdapat sisi gelap yang kerap luput dari perhatian: nasib pekerja migran Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka tak sekadar kehilangan kesempatan, melainkan juga hak asasi paling mendasar terhadap keamanan, martabat, dan identitas sebagai manusia. Data dan fakta terkini menunjukkan bahwa kegagalan negara dalam menangkal TPPO bukan lagi sekadar isu pinggiran, melainkan bencana sosial yang terus berulang dan merenggut ribuan korban.
Berdasarkan laporan Kompas.com, sejak tahun 2023 hingga 2025, tercatat 4.468 korban TPPO asal Indonesia. Angka ini memperlihatkan tren kenaikan yang konsisten, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa langkah penegakan hukum dan pencegahan masih jauh dari kata efektif.
Mirisnya, banyak kasus yang berakhir tanpa kejelasan penegakan hukum terhadap pelaku utama, ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam pemberantasan TPPO.
Kasus terbaru menimpa seorang perempuan berusia 23 tahun asal Cisaat, Sukabumi. Sejak Mei 2025, ia menjadi korban penyekapan dan kekerasan di Guangzhou, Tiongkok, setelah dijebak oleh jaringan perekrutan ilegal.
Hingga kini, korban belum dapat dipulangkan dan masih mengalami penyiksaan fisik dan psikis. Kasus ini, yang dilaporkan oleh keluarga, kembali menegaskan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri (Kompas.com, 2025).
Kegagalan negara dalam menangani TPPO tidak hanya tercermin dari bertambahnya jumlah korban, tetapi juga dari lemahnya sistem pencegahan dan penegakan hukum. Negara cenderung bersikap reaktif, lebih sibuk pada upaya pemulangan korban ketimbang mencegah perekrutan ilegal di tingkat akar rumput.
Padahal, akar masalah utama terletak pada tiga aspek: jalur perekrutan ilegal yang masih marak di desa-desa kantong migran; lemahnya pengawasan terhadap agen penempatan dan perusahaan penyalur tenaga kerja; serta minimnya edukasi dan literasi hukum bagi calon pekerja migran serta keluarga mereka.
Penegakan hukum pun seringkali hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, sementara aktor intelektual dan jaringan besar TPPO kerap lolos dari jeratan hukum karena lemahnya pengawasan dan praktik kompromi oknum aparat.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan TPPO, sudah saatnya negara mengambil langkah-langkah berikut secara tegas dan terintegrasi:
Pemutusan Jaringan TPPO dari Hulu. Penegakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus dilakukan tanpa kompromi, terutama terhadap pelaku utama dan jaringan perekrut ilegal.
Pencegahan Berbasis Komunitas. Edukasi masyarakat desa dan keluarga calon pekerja migran agar tidak mudah terperdaya iming-iming pekerjaan fiktif, serta penguatan kapasitas desa/kecamatan sebagai filter awal melalui pusat informasi migrasi aman dan sistem aduan cepat.
Artikel Terkait
Pasukan Baret Merah, Mengenal Lebih Dekat Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD
Pengawal Angkasa, Mengenal Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU
Mutiara Pagi: Api Pengabdian Sang Jenderal (Bagian 1988)
Arusman, Teladan Tiga Periode dari Langkat yang Memimpin Desa dengan Hati dan Humanitas
Demokratisasi Pemilihan Rektor, Memperkuat Legitimasi Kampus melalui E-Voting dan Partisipasi Daring
P5HAM Mulai Bergerak dari Desa, Koppeta HAM Jabar Dampingi Cianjur
Sejarah Kesultanan Langkat, Kemegahan Melayu di Tanah Sumatera Timur yang Hampir Terlupakan
PT EMP Gebang Limited Selenggarakan Musyawarah Ganti Untung Jalur Pipa di Desa Bubun, Warga Sambut dengan Antusias
Kasus Smartboard Langkat, Menanti Keberanian Hukum Menyentuh Semua yang Terlibat
Mutiara Pagi: Mengaji Jati Diri (Bagian 1989)