Kasus Smartboard Langkat, Menanti Keberanian Hukum Menyentuh Semua yang Terlibat

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 6 Oktober 2025 | 15:31 WIB

Journalnusantara.com, Langkat– Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai hampir Rp50 miliar dari APBD 2024 terus bergulir.

Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kini bergerak cepat menelusuri aliran dana proyek bernilai fantastis tersebut.

Selama hampir dua bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, puluhan kepala sekolah selaku penerima manfaat, pihak perusahaan penyedia, mantan Kadisdik Langkat Syaiful Abdi, serta sejumlah pejabat Dinas Pendidikan lainnya telah diperiksa. Mereka diduga mengetahui detail proses awal pelaksanaan tender melalui sistem E-Purchasing atau E-Catalog.

Sekdis dan Kepala BPKAD Dipanggil
Sejak Senin (29/9/2025) hingga Rabu (1/10/2025), penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Plh dan kemudian Plt Kadisdik Langkat pasca penahanan Syaiful Abdi dalam kasus korupsi guru honorer PPPK tahun 2023.

Robert diduga mengetahui rencana awal pengadaan Smartboard tersebut.
Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Drs. M. Iskandarsyah, turut diperiksa. Pemeriksaannya diduga terkait proses pencairan dana pengadaan Smartboard yang kini menjadi sorotan publik.

Kejari Langkat Pastikan Proses Berjalan Transparan

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kasi Intel, Ika Lius Nardo SH MH, membenarkan pemeriksaan kedua pejabat tersebut.

“Benar Bang. Penyidik terus bekerja keras memanggil semua pihak yang memiliki korelasi dengan kasus pengadaan Smartboard, agar segera terungkap dan bisa menetapkan para tersangkanya,” ujar Lius Nardo, Kamis (2/10/2025).

Pelapor Soroti Dugaan Konflik Kepentingan

Sementara itu, pelapor kasus, Syahrial Sulung dari Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), mengaku mengapresiasi kinerja penyidik Pidsus yang kini lebih progresif.

Namun, ia juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan di internal Kejari Langkat.

“Dugaan adanya pertentangan kepentingan bukan hal mustahil. Kasus ini sempat terkesan jalan di tempat, tapi setelah diambil alih oleh Pidsus, langsung bergerak cepat. Kami akan melaporkan hal ini ke Aswas Kejatisu agar segera dievaluasi,” tegas Syahrial.

Jejak Kasus Smartboard: Dari Laporan LSPI ke Ruang Penyidikan

Kasus ini berawal dari laporan LSPI bernomor 197/Procurement_Watch/LSPI/VII/2025, yang menemukan adanya kejanggalan spesifikasi teknis dalam proyek pengadaan 312 unit Smartboard senilai Rp49,9 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X