Journalnusantara.com, Langkat– Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai hampir Rp50 miliar dari APBD 2024 terus bergulir.
Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kini bergerak cepat menelusuri aliran dana proyek bernilai fantastis tersebut.
Selama hampir dua bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, puluhan kepala sekolah selaku penerima manfaat, pihak perusahaan penyedia, mantan Kadisdik Langkat Syaiful Abdi, serta sejumlah pejabat Dinas Pendidikan lainnya telah diperiksa. Mereka diduga mengetahui detail proses awal pelaksanaan tender melalui sistem E-Purchasing atau E-Catalog.
Sekdis dan Kepala BPKAD Dipanggil
Sejak Senin (29/9/2025) hingga Rabu (1/10/2025), penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Plh dan kemudian Plt Kadisdik Langkat pasca penahanan Syaiful Abdi dalam kasus korupsi guru honorer PPPK tahun 2023.
Robert diduga mengetahui rencana awal pengadaan Smartboard tersebut.
Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Drs. M. Iskandarsyah, turut diperiksa. Pemeriksaannya diduga terkait proses pencairan dana pengadaan Smartboard yang kini menjadi sorotan publik.
Kejari Langkat Pastikan Proses Berjalan Transparan
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kasi Intel, Ika Lius Nardo SH MH, membenarkan pemeriksaan kedua pejabat tersebut.
“Benar Bang. Penyidik terus bekerja keras memanggil semua pihak yang memiliki korelasi dengan kasus pengadaan Smartboard, agar segera terungkap dan bisa menetapkan para tersangkanya,” ujar Lius Nardo, Kamis (2/10/2025).
Pelapor Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Sementara itu, pelapor kasus, Syahrial Sulung dari Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), mengaku mengapresiasi kinerja penyidik Pidsus yang kini lebih progresif.
Namun, ia juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan di internal Kejari Langkat.
“Dugaan adanya pertentangan kepentingan bukan hal mustahil. Kasus ini sempat terkesan jalan di tempat, tapi setelah diambil alih oleh Pidsus, langsung bergerak cepat. Kami akan melaporkan hal ini ke Aswas Kejatisu agar segera dievaluasi,” tegas Syahrial.
Jejak Kasus Smartboard: Dari Laporan LSPI ke Ruang Penyidikan
Kasus ini berawal dari laporan LSPI bernomor 197/Procurement_Watch/LSPI/VII/2025, yang menemukan adanya kejanggalan spesifikasi teknis dalam proyek pengadaan 312 unit Smartboard senilai Rp49,9 miliar.
Artikel Terkait
Tiga Pilar Penjaga Kedaulatan, Mengenal Matra Utama TNI
Pasukan Baret Merah, Mengenal Lebih Dekat Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD
Pengawal Angkasa, Mengenal Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU
Jajaki Kolaborasi Global, Pimpinan Unisla Keliling Empat Negara Eropa
Mutiara Pagi: Api Pengabdian Sang Jenderal (Bagian 1988)
Arusman, Teladan Tiga Periode dari Langkat yang Memimpin Desa dengan Hati dan Humanitas
Demokratisasi Pemilihan Rektor, Memperkuat Legitimasi Kampus melalui E-Voting dan Partisipasi Daring
P5HAM Mulai Bergerak dari Desa, Koppeta HAM Jabar Dampingi Cianjur
Sejarah Kesultanan Langkat, Kemegahan Melayu di Tanah Sumatera Timur yang Hampir Terlupakan
PT EMP Gebang Limited Selenggarakan Musyawarah Ganti Untung Jalur Pipa di Desa Bubun, Warga Sambut dengan Antusias