Kasus Smartboard Langkat, Menanti Keberanian Hukum Menyentuh Semua yang Terlibat

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 6 Oktober 2025 | 15:31 WIB

Menurut hasil investigasi LSPI, terdapat dua komponen barang yang fiktif dan satu komponen yang diduga palsu. Akibatnya, negara berpotensi dirugikan hingga Rp15 miliar.

Kejari Langkat resmi meningkatkan status perkara ini ke penyidikan setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

Lebih dari 112 saksi telah diperiksa, dan kantor Dinas Pendidikan Langkat pun sempat digeledah pada Kamis (11/9/2025).

Publik Tunggu Siapa yang Akan Berompi Oranye

Meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, publik Langkat menaruh harapan besar agar Kejari segera menuntaskan kasus ini.
Syahrial menilai langkah Pidsus patut diapresiasi, meski ia berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Rakyat Langkat ingin tahu siapa yang tega memberi makan keluarganya dari hasil merampas hak pendidikan anak-anak bangsa,” pungkas Syahrial.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejari Langkat dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. (Ramlan/Journalnusantara.com)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X