Diduga Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Puluhan Buruh PT Pou Yuen Adukan Koperasi ke Yapeknas

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 6 Oktober 2025 | 16:35 WIB

Journalnusantara.com, Cianjur - Puluhan buruh PT Pou Yuen di Kabupaten Cianjur mengajukan pengaduan ke Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yapeknas) pada Sabtu (4/10/2025).

Mereka merasa dirugikan oleh Koperasi Syariah Jasa Kita (KopKita), dengan dugaan mengalami pemotongan gaji sepihak dan pencairan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Salah satu karyawati, LN, menceritakan bahwa ia mengajukan pinjaman sebesar Rp30 juta ke koperasi. Pinjaman disetujui dengan estimasi pencairan bersih sebesar Rp25 juta, namun dana yang ia terima hanya Rp11 juta.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak koperasi mengenai sisa dana yang belum dicairkan. “Saya mengajukan pinjaman, disetujui Rp30 juta, seharusnya cair Rp25 juta, tapi baru terima Rp11 juta. Sampai sekarang tidak jelas kapan sisanya akan dicairkan,” kata LN.

Selain masalah dana pinjaman, LN juga menyoroti pemotongan gaji yang dinilai tidak wajar pada bulan September. Ia mendapati gajinya dipotong dua kali dalam sebulan, padahal seharusnya hanya satu kali. Ketika meminta penjelasan, pihak koperasi dinilai kurang transparan.

“Gaji itu hak kami, kenapa bisa dipotong sepihak tanpa kejelasan?” ujarnya. LN dan rekan-rekannya berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini karena telah berdampak langsung pada keberlangsungan hidup para buruh.

“Kami hanya ingin hak kami sebagai pekerja dipenuhi. Gaji kami tidak besar, tapi kenapa masih harus dizalimi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab?” tambahnya.

Kasus yang lebih mengejutkan dialami oleh buruh lain bernama Bambang. Ia baru mengetahui bahwa namanya dicatut untuk pengajuan pinjaman di lembaga keuangan lain setelah melakukan pengecekan riwayat kredit (BI Checking).

Ia mendapati adanya pinjaman senilai Rp30 juta atas namanya di sebuah BPR, padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. "Saya tidak pernah mengajukan pinjaman. Tapi setelah dicek, ternyata ada pinjaman atas nama saya. Ini jelas merugikan,” tegas Bambang.

Ketua Yapeknas Cianjur, Acep Hidayat, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima lebih dari 50 aduan serupa dari para buruh PT Pou Yuen. Ia menegaskan akan mendampingi dan memperjuangkan hak para buruh hingga tuntas.

“Kami sudah menerima banyak pengaduan, mulai dari pemotongan gaji, dana pinjaman yang tidak dicairkan, hingga pencatutan nama. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Acep. Ia menyebutkan Yapeknas akan segera menemui manajemen KopKita untuk meminta klarifikasi dan solusi atas berbagai keluhan buruh tersebut pada Senin, 6 Oktober 2025.

Acep juga menyoroti temuan buruh yang tidak menerima gaji selama tiga bulan terakhir, yang menurutnya melanggar hukum ketenagakerjaan dan dapat mengarah pada praktik eksploitasi.

Dewan Pembina Yapeknas, Ridwan Mubarok, menyatakan bahwa pihaknya merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak sipil buruh. Ia tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam kasus ini, meskipun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Dari beberapa laporan yang kita terima, sangat mungkin ada oknum orang dalam yang terlibat. Karena tidak mungkin hal ini terjadi tanpa melibatkan orang dalam, terutama berkaitan dengan data base yang hari ini dicatut namanya, kemudian dijadikan jaminan untuk pinjam ke lembaga lain,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X