Misteri Anggaran SETWAN Cianjur, Bugkam Karena Takut atau Terlibat

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 13:37 WIB

Journalnusantara.com, Cianjur – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan publik setelah sikap diamnya menanggapi tuntutan transparansi dari Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur.

Sikap ini menimbulkan dugaan serius bahwa Setwan berada di bawah tekanan internal atau bahkan terlibat dalam penyekongkolan pengelolaan anggaran.

Janji yang Tak Dipenuhi dan Kekecewaan Publik

JIM Cianjur mengungkapkan kekecewaannya setelah upaya audiensi pada 25 September 2025 tidak membuahkan hasil. Saat itu, pihak Setwan berjanji akan menyiapkan data untuk menjawab tuntutan JIM. Namun, hingga saat ini, tidak ada konfirmasi atau tindak lanjut yang diberikan.

Presidium JIM, Alif, menegaskan bahwa mereka akan terus fokus pada lima poin utama tuntutan yang harus segera dijawab oleh Setwan Cianjur demi menjamin keterbukaan informasi publik:

Dugaan Kepemilikan Paket Fantastis: Mendesak penjelasan transparan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas paket bernilai besar dan mekanisme pengawasannya.

Transparansi Anggaran Makan dan Minum (Mamin): Meminta bukti dokumentasi yang jelas dan akses publik yang memadai untuk penggunaan anggaran Mamin agar masyarakat dapat mengawasi penggunaannya secara lengkap.

Mekanisme Tender yang Spesifik: Menuntut rincian proses tender yang lebih spesifik dan bukti pelaksanaan prosedur sesuai aturan, tidak hanya klaim umum mengikuti regulasi standar.

Urgensi Paket Tender: Meminta dasar kuat terkait urgensi paket tender yang dipertanyakan, guna menghilangkan keraguan akan kebutuhan dan manfaat sebenarnya dari paket tersebut.

Data Efisiensi Paket Tender: Mendesak penyediaan data konkret dan transparan terkait evaluasi, termasuk daftar paket yang dihapus maupun yang dilanjutkan, untuk pengawasan publik yang efektif.

Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara

Alif menambahkan bahwa sikap bungkam Setwan secara langsung menghambat hak-hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Ketiadaan transparansi ini sangat rentan memicu praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta berpotensi besar menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

JIM Cianjur juga mengingatkan bahwa kewajiban Setwan untuk transparan dan terbuka diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X