Journalnusantara.com, Cianjur – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan publik setelah sikap diamnya menanggapi tuntutan transparansi dari Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur.
Sikap ini menimbulkan dugaan serius bahwa Setwan berada di bawah tekanan internal atau bahkan terlibat dalam penyekongkolan pengelolaan anggaran.
Janji yang Tak Dipenuhi dan Kekecewaan Publik
JIM Cianjur mengungkapkan kekecewaannya setelah upaya audiensi pada 25 September 2025 tidak membuahkan hasil. Saat itu, pihak Setwan berjanji akan menyiapkan data untuk menjawab tuntutan JIM. Namun, hingga saat ini, tidak ada konfirmasi atau tindak lanjut yang diberikan.
Presidium JIM, Alif, menegaskan bahwa mereka akan terus fokus pada lima poin utama tuntutan yang harus segera dijawab oleh Setwan Cianjur demi menjamin keterbukaan informasi publik:
Dugaan Kepemilikan Paket Fantastis: Mendesak penjelasan transparan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas paket bernilai besar dan mekanisme pengawasannya.
Transparansi Anggaran Makan dan Minum (Mamin): Meminta bukti dokumentasi yang jelas dan akses publik yang memadai untuk penggunaan anggaran Mamin agar masyarakat dapat mengawasi penggunaannya secara lengkap.
Mekanisme Tender yang Spesifik: Menuntut rincian proses tender yang lebih spesifik dan bukti pelaksanaan prosedur sesuai aturan, tidak hanya klaim umum mengikuti regulasi standar.
Urgensi Paket Tender: Meminta dasar kuat terkait urgensi paket tender yang dipertanyakan, guna menghilangkan keraguan akan kebutuhan dan manfaat sebenarnya dari paket tersebut.
Data Efisiensi Paket Tender: Mendesak penyediaan data konkret dan transparan terkait evaluasi, termasuk daftar paket yang dihapus maupun yang dilanjutkan, untuk pengawasan publik yang efektif.
Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara
Alif menambahkan bahwa sikap bungkam Setwan secara langsung menghambat hak-hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Ketiadaan transparansi ini sangat rentan memicu praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta berpotensi besar menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
JIM Cianjur juga mengingatkan bahwa kewajiban Setwan untuk transparan dan terbuka diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk:
Artikel Terkait
Bencana Kemanusiaan Pekerja Migran, Mengapa Negara Gagal Memutus Jaringan TPPO?
Kontingen Gema Tunas PKBM dan SKB Cianjur Raih Predikat Juara Terbaik Jawa Barat
Diduga Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Puluhan Buruh PT Pou Yuen Adukan Koperasi ke Yapeknas
Anggaran Fantastis Rp1,4 Miliar di Sekretariat DPRD Cianjur Disorot, Tuntut Keterbukaan Data Tender
Dana Nasabah Tertahan Hampir Rp1 Miliar, Yapeknas Desak Kejelasan dari LKM Milik Pemkab Cianjur
Mutiara Pagi: Dalam Pelukan Takdir (Bagian 1990)
Integritas dalam Lensa Al-Qur'an dan Neurosains: Menyatukan Kata, Pikiran, dan Tindakan
Kisah Tragis Para Pejuang, Jangan Berjuang Demi Mereka yang Pengecut
Mutiara Pagi: Lima Waktu Cinta (Bagian 1991)
Mengikis Rasa Rendah Diri, Kunci Membuka Potensi