Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui dan berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pasal 9 Ayat (1) dan (2) UU KIP yang mewajibkan Badan Publik mengumumkan Informasi Publik secara berkala, termasuk laporan keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 5 Tahun 2014 (atau peraturan penggantinya) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
"Setwan Cianjur, sebagai Badan Publik daerah, wajib tunduk pada seluruh regulasi di atas. Berulang kali pernyataan kami di media tidak pernah mendapatkan respons sama sekali dari pihak Setwan," pungkas Alif.
Artikel Terkait
Bencana Kemanusiaan Pekerja Migran, Mengapa Negara Gagal Memutus Jaringan TPPO?
Kontingen Gema Tunas PKBM dan SKB Cianjur Raih Predikat Juara Terbaik Jawa Barat
Diduga Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Puluhan Buruh PT Pou Yuen Adukan Koperasi ke Yapeknas
Anggaran Fantastis Rp1,4 Miliar di Sekretariat DPRD Cianjur Disorot, Tuntut Keterbukaan Data Tender
Dana Nasabah Tertahan Hampir Rp1 Miliar, Yapeknas Desak Kejelasan dari LKM Milik Pemkab Cianjur
Mutiara Pagi: Dalam Pelukan Takdir (Bagian 1990)
Integritas dalam Lensa Al-Qur'an dan Neurosains: Menyatukan Kata, Pikiran, dan Tindakan
Kisah Tragis Para Pejuang, Jangan Berjuang Demi Mereka yang Pengecut
Mutiara Pagi: Lima Waktu Cinta (Bagian 1991)
Mengikis Rasa Rendah Diri, Kunci Membuka Potensi