”Uang pinjaman saja saya tidak menerima, mana mungkin saya juga melakukan jual beli rumah kepada Irman. Saya juga merasa janggal, saat menanyakan perihal surat jual beli, pihak bank tidak menunjukkannya kepada saya”, ungkapnya.
Atas masalah yang saat ini sedang dihadapinya, Ahmad meminta perlindungan hukum ke kantor advokat Karnaen dan Partner di Jl. Pangeran Hidayatullah Limbangansari Cianjur.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Karnaen, SH mengatakan, pihaknya akan melakukan somasi terhadap pihak bank dalam hal ini BRI Kantor Cabang Pembantu Gadog serta pihak Notaris yang diduga telah ikut terlibat dalam pesekongkolan jahat yang merugikan kliennya.
"Sebagai kuasa hukum kami akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak milik kliennya, jika pihak bank tetap memaksakan dan bersekeras melakukan eksekusi penyitaan." Tutur Karnaen.
“Warga yang mengadu untuk mencari keadilan, apalagi terlihat sangat dirugikan, maka harus dibela,jika pihak bank tetap memaksakan melakukan eksekusi penyitaan, maka kami juga akan lakukan gugatan terhadap pihak bank”, Tegasnya.***
Artikel Terkait
Moment Hari Jadi Cianjur, AMUB Minta Bupati Berhentikan Sekda Karena Sudah Lakukan Politisasi Kampus
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Jadi Korban Mutilasi Indentitasnya Berhasil Diungkap Kepolisian
Waw, PPATK Sebut Ada Penarikan Sampai Ratusan Milyar dan Bantah Blokir Semua Rekening Al-Zaytun
Bocah 9 Tahun Penderita Tumor Asal Sukanagara Cianjur Menghembuskan Nafas Terakhir di RSUD Sayang
Sungguh Ironi Apabila Program PKBM Paket A,B, dan C menjadi Ujung tombak peningkatan IPM di Cianjur
Kurun Waktu 1 Bulan, Posko TAKM Terima 760 Pengaduan Warga Terdampak Gempa Cianjur
Bernas, Profesor Enjang AS Tawarkan Dua Solusi Tuntaskan Polarisasi di Tengah Masyarakat
Serap Anggaran 4,8 T, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba
Ferel Rizki Herlambang dan Geulis Harmonis Bandung Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
Sindikat Penjualan Ginjal Indonesia - Kamboja Dibekuk Polisi, Harganya 200 jt Pendonor terima 135 Jt
Oknum Pegawai BRI KCP Gadog Diduga Kongkalikong Pencairan Kredit, Pemilik Jaminan Akan Tempuh Jalur Hukum