Oknum Pegawai BRI KCP Gadog Diduga Kongkalikong Pencairan Kredit, Pemilik Jaminan Akan Tempuh Jalur Hukum

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Jumat, 21 Juli 2023 | 06:25 WIB
Karnaen SH Advokat Cianjur Saat Menerima Pengaduan Korban Kongkalikong  Oknum Pegawai BRI (Abdul Qodir Majid)
Karnaen SH Advokat Cianjur Saat Menerima Pengaduan Korban Kongkalikong Oknum Pegawai BRI (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com - Diduga akibat persekongkolan oknum pegawai Pegawai Bank BRI KCP Gadog dengan atas nama penerima kredit. Pemilik agunan bernama Ahmad, warga Kampung Kananga RT 01/011, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur terancam kehilangan rumah yang menjadi agunan kredit.

Menurut Ahmad telah terjadi kongkalikong atau persekongkolan antara temannya sdr. IN dan Sdri. EA dengan Sdr. AS oknum Pegawai Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Gadog, Kecamatan Cipanas, Cianjur.

Baca Juga: Sindikat Penjualan Ginjal Indonesia - Kamboja Dibekuk Polisi, Harganya 200 jt Pendonor terima 135 Jt

Persoalan tersebut bermula pada bulan Juni tahun 2022, dirinya mengajukan pinjaman ke Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Gadog melalui Azis bagian kredit. Namun pengajuan pinjaman tersebut tidak bisa diproses karena terkendala BI Cheking.

“Pengajuan saya ditolak karena katanya BI Cheking, Padahal saya nggak punya hutang di bank manapun. Pak Azis saat itu langsung menyarankan jika pengajuan pinjaman bisa diproses dengan cara meminjam nama orang lain,” tutur Ahmad, Selasa (18/07/2023).

"Sesuai saran Azis, pengajuan pinjaman tersebut dilakukan atas nama Irman dan Ela yang merupakan temannya senilai Rp 200juta, dengan kesepakatan Rp 150Juta untuk Irman dan Rp 50Juta untuk dirinya. Sedangkan agunan yang dipakai sertifikat rumah miliknya. Kita juga bersepakat, terkait setoran bulanannya ditanggung Irman", jelas Ahmad.

Baca Juga: Ferel Rizki Herlambang dan Geulis Harmonis Bandung Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Selang 1 minggu, lanjut Ahmad, dirinya dipanggil untuk datang ke Kantor Cabang Pembantu BRI Gadok. Saat itu disana sudah ada Irman, Ela, Irfan yang punya kavlingan rumah, Azis serta dari pihak notaris.

 “Tanpa menaruh curiga, saat itu saya langsung menandatangani berkas-berkas tanpa dibaca terlebih dahulu oleh saya,” ujarnya.

 Lanjut Ahmad, beberapa hari kemudian dirinya mendatangi kediaman Irman bermaksud menanyakan progres pengajuan pinjaman. Namun Irman sudah tidak berada di tempat tinggalnya. Menurut informasi yang didapat Irman kabur tanpa kabar.

”Terkait itu, Saya langsung konfirmasi ke Pak Azis dan ternyata pinjaman tersebut sudah dicairkan", jelasnya.

 "Saya katakan ke Pak Azis Irman telah kabur, saya bingung selanjutnya bagaimana karena yang dipakai agunan adalah aset saya", imbuhnya.

Yang paling mengejutkan lagi, kata Ahmad, setelah diketahui jika berkas yang ditandatangani dirinya waktu itu merupakan berkas jual beli rumahnya kepada saudara Irman. Informasi tersebut didapat setelah pihak Bank datang ke tempatnya, meminta agar dirinya dapat mengosongkan rumah karena akan dilakukan penyitaan lantaran status kredit macet.

Baca Juga: Bernas, Profesor Enjang AS Tawarkan Dua Solusi Tuntaskan Polarisasi di Tengah Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X