Integritas Birokrasi Cianjur Tergerus di Balik Proyek Triliunan Rupiah

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Rabu, 13 Mei 2026 | 06:03 WIB
Gedung Pendopo Cianjur. (Foto: Dok Radar Cianjur)
Gedung Pendopo Cianjur. (Foto: Dok Radar Cianjur)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Tata kelola pemerintahan Kabupaten Cianjur kini berada dalam sorotan tajam setelah dua lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengeluarkan rapor merah atas kinerja daerah tersebut.

Di tengah alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa yang menyentuh angka hampir Rp1 triliun, praktik pengawasan internal dinilai masih sangat rapuh.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025, Cianjur kini terjerembap di zona merah dengan skor integritas hanya 66,71. Dalam klasifikasi lembaga antirasuah tersebut, skor di bawah 72,9 menandakan kerawanan tinggi terhadap konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, hingga praktik suap dalam birokrasi.

Indikator ini tampak berbanding lurus dengan temuan lapangan yang dirilis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa per 11 Februari 2026.

Data menunjukkan, dari total belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp4,31 triliun, porsi belanja barang dan jasa mencapai Rp1,73 triliun. Dari jumlah tersebut, pengadaan senilai Rp936,51 miliar yang menjadi objek pemeriksaan BPK justru menyisakan persoalan besar.

Sedikitnya terdapat 153 paket proyek yang bermasalah, mencakup kekurangan volume pada pekerjaan jalan, irigasi, rehabilitasi gedung sekolah, hingga fasilitas kesehatan.

Direktur Poslogis, Asep Toha, menilai bahwa data-data tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan potret nyata lemahnya kepemimpinan dalam mengawal anggaran publik.

Menurut Asep, kombinasi antara skor SPI KPK yang rendah dan banyaknya temuan BPK menjadi bukti bahwa tata kelola proyek di Cianjur masih jauh dari standar transparan dan akuntabel.

Asep mengungkapkan bahwa dalam penilaian kelompok ahli, skor pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Cianjur hanya menyentuh angka 54,17 poin.

Kondisi serupa terjadi pada variabel konflik kepentingan, praktik suap, dan pungutan liar yang seluruhnya berada di kisaran angka yang mengkhawatirkan.

“Walaupun penilaian ini tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, skor tersebut memperlihatkan kerentanan serius. Bangunan yang selama ini dibanggakan melalui opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ternyata keropos di dalam,” ujar Asep.

Persoalan ini kian pelik karena pola penyimpangan yang ditemukan BPK bersifat berulang. Pada audit sebelumnya, ditemukan puluhan paket pekerjaan yang bermasalah namun belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Kini, pada pemeriksaan tahun 2025, BPK kembali merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran di sejumlah instansi strategis, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Perkim.

Adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik di lapangan dengan pembayaran yang dikeluarkan pemerintah daerah menunjukkan bahwa pengawasan Bupati selaku pemegang otoritas tertinggi belum berjalan efektif.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Madat Agama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X