JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet yang bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengincar kendaraan roda dua.
Dalam ekspose kasus yang diselenggarakan di Markas Polsek Pacet pada Senin, 29 Juni 2026, pihak kepolisian memperlihatkan puluhan barang bukti berupa 23 unit sepeda motor dari bermacam-macam pabrikan yang didapat dari hasil aksi kriminal para pelaku.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa keberhasilan membongkar komplotan ini berawal dari adanya dua aduan resmi masyarakat yang diterima kepolisian pada awal Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi langsung oleh Kapolsek Pacet, Kasatreskrim, beserta Kanitreskrim Polsek Pacet.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan 23 motor hasil curian. Ini adalah jumlah yang tidak sedikit dan kami yakin pengembangan akan terus berlanjut," tutur Alexander saat memberikan keterangan kepada para wartawan.
Dasar dari penelusuran perkara ini merujuk pada laporan kehilangan milik Gigih Surya Herdani yang kehilangan motornya di Desa Ciherang pada 3 Juni 2026, serta Suluh Normasiwi yang mengalami nasib serupa di Desa Palasari pada 28 Mei 2026.
Kedua korban diketahui kehilangan kendaraan mereka saat diparkir di area sekitar hunian dengan posisi kemudi yang sudah dikunci.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di lapangan, petugas meringkus pelaku pertama berinisial S alias DB (29) di rumahnya yang berlokasi di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah menginterogasi DB, polisi langsung bergerak cepat menciduk tersangka kedua berinisial AB (35) di kawasan Sukaresmi, Cianjur, tiga jam setelah penangkapan pertama.
Mengenai cara bertindak di lapangan, kedua pelaku memiliki pembagian tugas yang terorganisasi dengan baik.
Tersangka DB bertindak selaku eksekutor di lapangan yang bertugas merusak tempat kunci kontak motor menggunakan alat bantu kunci leter T, sedangkan tersangka AB mengawasi keadaan sekeliling guna memastikan situasi aman dari perhatian warga sekitar.
Dari tangan para tersangka, aparat hukum menyita sejumlah alat kejahatan berupa kunci leter T, mata kunci astag, alat pembuka magnet, STNK milik korban, serta puluhan unit motor hasil curian.
Alexander mengungkapkan ada hal menarik dari kasus ini, yaitu sebagian besar kendaraan curian tersebut justru didapati petugas di luar area hukum Cianjur, dengan lokasi penemuan terbanyak berada di daerah Purwakarta.
Berdasarkan pemeriksaan, motor-motor tersebut dijual menggunakan sistem putus sel melalui sistem pembayaran tunai saat bertemu secara langsung dengan harga miring, atau dipasarkan lewat jejaring sosial dengan syarat wajib mengirimkan dana terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Romantika Kehidupan (Bagian 2254)
Peringati Hari Asyura, Perempuan Bangsa Cianjur Santuni Puluhan Lansia
Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD
PC ISNU Cianjur Siap Ambil Bagian dalam Expo PW ISNU Jawa Barat 2026
Mutiara Pagi: Amanah (Bagian 2255)
Sinergi Ulama dan Pemuda Sukanagalih di Bulan Muharram 1448 H, Gelar Tablig Akbar hingga Santunan
Kolaborasi Lintas Sektor, 73 Jemaah Haji Kloter JKS 24 Tiba di Mako Polres Cianjur
Sinergi Pengamanan Terpadu, Mapolres Cianjur Fasilitasi Kepulangan Jemaah Haji Menjelang Hari Bhayangkara
Sinergi Lintas Sektoral Rampung, Mapolres Cianjur Sukses Fasilitasi Kepulangan Jemaah Haji Kloter JKS 24
Atasi Keterbatasan APBD, Pemkab Cianjur Gandeng Komunitas Sosial Sasar Warga Miskin di Sektor Terpencil