Pihak kepolisian saat ini juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu anggota komplotan lain berinisial HS asal Cikalongkulon yang kini resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peran dari HS sendiri diduga kuat sebagai penadah sekaligus jaringan yang memasarkan kendaraan hasil curian tersebut.
"Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar HS segera tertangkap. Jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban atau melihat hal mencurigakan," ucap Kapolres.
Akibat perbuatan pidana tersebut, DB dan AB bakal dijerat memakai Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal mencapai Rp500 juta.
Aparat kepolisian pun memberikan keleluasaan bagi warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan roda dua untuk mengecek langsung ke Polsek Pacet dengan menyertakan surat-surat kendaraan yang sah.
"Silakan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai. Kami akan serahkan kembali kepada pemilik yang sah," kata Alexander memungkasi penjelasannya.
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Romantika Kehidupan (Bagian 2254)
Peringati Hari Asyura, Perempuan Bangsa Cianjur Santuni Puluhan Lansia
Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD
PC ISNU Cianjur Siap Ambil Bagian dalam Expo PW ISNU Jawa Barat 2026
Mutiara Pagi: Amanah (Bagian 2255)
Sinergi Ulama dan Pemuda Sukanagalih di Bulan Muharram 1448 H, Gelar Tablig Akbar hingga Santunan
Kolaborasi Lintas Sektor, 73 Jemaah Haji Kloter JKS 24 Tiba di Mako Polres Cianjur
Sinergi Pengamanan Terpadu, Mapolres Cianjur Fasilitasi Kepulangan Jemaah Haji Menjelang Hari Bhayangkara
Sinergi Lintas Sektoral Rampung, Mapolres Cianjur Sukses Fasilitasi Kepulangan Jemaah Haji Kloter JKS 24
Atasi Keterbatasan APBD, Pemkab Cianjur Gandeng Komunitas Sosial Sasar Warga Miskin di Sektor Terpencil