JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur secara resmi menghentikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret salah satu legislator, Hendang.
Langkah ini diambil setelah instansi legislatif tersebut menuntaskan rangkaian verifikasi serta pemeriksaan mendalam terhadap aduan dari Aliansi Pemuda Peduli Cianjur.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur, H. Andri Suryadinata, menegaskan bahwa seluruh sangkaan yang dialamatkan kepada politisi tersebut dinyatakan gugur.
Keputusan ini diambil usai pihaknya membedah berkas administrasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dalam beberapa pekan terakhir.
"Kami menyimpulkan dugaan pelanggaran itu tidak terbukti setelah mencocokkan dokumen serta kesaksian dari pihak pelapor maupun terlapor," ujar Andri saat memberikan keterangan pers di Kantor Badan Kehormatan DPRD Cianjur, Senin malam (29/6/2026).
Kasus ini bermula dari mosi keberatan yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Peduli Cianjur pada awal Juni 2026 lalu terkait pelaksanaan reses yang dianggap fiktif.
Badan Kehormatan sempat menunda klarifikasi akibat sinkronisasi jadwal internal dan agenda kedewanan yang padat, sebelum akhirnya memanggil kedua belah pihak secara bergantian.
Andri memaparkan bahwa Hendang terbukti merealisasikan serap aspirasi pada enam lokasi di daerah pemilihannya secara sah. Tuduhan diperkuat oleh bukti otentik berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas beserta dokumen pendukung kegiatan yang terverifikasi penuh oleh kesekretariatan dewan.
Mengenai dokumentasi foto yang sempat memicu polemik di ruang publik, Andri meluruskan bahwa gambar tersebut diambil sewaktu tim lapangan melakukan persiapan teknis menjelang acara.
Oleh sebab itu, materi visual tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bukti penyelewengan lokasi kerja di luar daerah pemilihan.
Dengan selesainya pemeriksaan ini, otoritas kehormatan dewan memastikan tidak ada sanksi moral maupun administratif yang dijatuhkan. Lembaga legislatif tersebut kini berfokus pada upaya pemulihan nama baik sang anggota dewan guna mengembalikan kredibilitas fungsionaris yang sempat terganggu.
Di sisi lain, terlapor menyatakan tidak akan memperpanjang persoalan ini ke ranah hukum pidana meskipun tuduhan terhadap dirinya tidak mendasar. Andri menyebut legislator bersangkutan telah menerima keputusan internal ini dan menganggap dinamika pengawasan tersebut sudah selesai secara kekeluargaan.
Andri menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai peran serta masyarakat dalam mengawal kinerja para wakil rakyat di daerah.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar setiap aduan yang masuk ke lembaga negara harus senantiasa disertai dengan fakta objektif agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Artikel Terkait
Peringati Hari Asyura, Perempuan Bangsa Cianjur Santuni Puluhan Lansia
Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD
PC ISNU Cianjur Siap Ambil Bagian dalam Expo PW ISNU Jawa Barat 2026
Mutiara Pagi: Amanah (Bagian 2255)
Sinergi Ulama dan Pemuda Sukanagalih di Bulan Muharram 1448 H, Gelar Tablig Akbar hingga Santunan
Kolaborasi Lintas Sektor, 73 Jemaah Haji Kloter JKS 24 Tiba di Mako Polres Cianjur
Sinergi Pengamanan Terpadu, Mapolres Cianjur Fasilitasi Kepulangan Jemaah Haji Menjelang Hari Bhayangkara
Sinergi Lintas Sektoral Rampung, Mapolres Cianjur Sukses Fasilitasi Kepulangan Jemaah Haji Kloter JKS 24
Atasi Keterbatasan APBD, Pemkab Cianjur Gandeng Komunitas Sosial Sasar Warga Miskin di Sektor Terpencil
Polres Cianjur Gulung Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, 23 Unit Sepeda Motor Disita